TANJUNGPINANG (RIAUPOS.CO) - Tedjo Sukmono, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Natuna, Erwanto, dan Heca Janatra, tiga terdakwa kasus korupsi penyelewengan anggaran bantuan sosial Untuk nelayan di Kabupaten Natuna APBD tahun 2012, senilai Rp6 miliar, divonis berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, dalam sidang, Jumat (27/11).
Sidang vonis ketiga terdakwa tersebut berlangsung secara terpisah, dengan majelis hakim dan ruangan sidang yang sama, dipimpin Dame Parulian Pandiangan. Vonis pertama dijatuhi oleh majelis hakim terhadap terdakwa Tedjo Sukmono, selama empat tahun enam bulan, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, tanpa dikenakan uang pengganti kerugian negara. Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya selama 4 tahun, ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurangan.
Selanjutnya, terdakwa Erwanto alias Wawan divonis selama enam tahun enam bulan, ditambah denda Rp100 juta, subsider empat bulan kurungan, serta diminta mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp1,157 miliar, dengan menyita seluruh harta kekayaannya. Jika dalam tempo waktu satu bulan, jumlah harta terdakwa Wawan tidak mencukupi, maka dapat dikenakan hukuman tambahan selama 1 tahun penjara. Berikutnya, vonis dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Heca Janatra selama empat tahun dan enam bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Heca juga diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp973.880.000, dengan menyita seluruh harta kekayaannya.(cr10/rpg)