MELIHAT LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II PARIAMAN

Over Kapasitas dan Rawan Masuk Barang Ilegal

Sumatera | Rabu, 25 Juli 2018 - 14:56 WIB

Over Kapasitas dan Rawan Masuk Barang Ilegal
BARANG ILEGAL: Petugas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Sumatera Barat mengumpulkan beberapa barang ilegal saat inspeksi mendadak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Kota Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (24/7/2018). (JPG)

PARIAMAN (RIAUPOS.CO) - Lapas Klas II B Pariaman yang digeledah jajaran Kanwil Kemenkumhan Sumbar, Selasa (24/7), misalnya, ideal kapasitas hanya 170 narapidana. Namun, realitanya, jeruji besi dengan 36 ruang tahanan itu ditempati sebanyak 524 orang narapidana.

Kepala Lapas Klas II B Pariaman, Pujiono Gunawan mengatakan, kondisi ini mengharuskan satu kamar Lapas dihuni mulai 13 hingga 17 orang napi. Padahal, maksimal satu ruang tahanan, maksimalnya hanya 5 orang. “Bayangkan, ukuran ruang tahanan 3x5 meter,” kata Pujiono Gunawan, Selasa (24/7).

Baca Juga :Pastikan Lapas Aman di Malam Pergantian Tahun

Pujiono mengatakan, dalam pengamanan, satu regu berjumlah 9 orang petugas. Empat diantaranya berada di pos pemantau di atas menara. Masing-masing petugas, bergantian penjagaan dengan pola tiga shif.

Pujiono juga mengatakan, situasi over kapasitas, ditambah tidak ada CCTV, cukup merepotkan petugas Lapas dalam melakukan penjagaan. Hal ini juga yang memicu mudahnya narkoba masuk dari balik tembok Lapas. “Setiap tahun kami usulkan dan gambarkan situasianya seperti ini. Namun belum ada tindaklanjutnya. Termasuk soal kamera pengawas di lingkungan Lapas,” katanya.

Terkait over kapasitas Lapas ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo mengaku pusing dan sudah kewalahan mengurusi situasi tersebut. Menghilangkan peningnya, bahkan Dwi melempar candaan kepada awak media, dengan menawarkan narapidana dipindahkan saja ke rumah wartawan.

“Pindah ke rumahmu mau? Saya juga pusing ngurusin pindahnya,” kata Dwi berkelakar pada sejumlah wartawan.

Tembok Lapas Kurang Tinggi

Di sisi lain, salah satu faktor masuknya narkoba ke Lapas Pariaman, lanjut Dwi, tersebab tinggi dinding tembok Lapas hanya 4 meter. Padahal, SOP-nya, dinding tembok Lapas harus 7 meter ditambah kawat duri setinggi 3 meter.

“Ini yang kita diskusikan bagaimana tembok samping Lapas dibenahi. Karena itu merupakan akses masuk narkoba, kalau dari portir kami tegaskan tidak mungkin masuk. Karena alat yang kami miliki bisa mendeteksi,” tegasnya.

Terkait perbaikan tembok pembatas Lapas ini sendiri, lanjut Dwi, sudah lama diusulkan. Namun hingga kini, belum jelas keputusan resmi dari Kementerian Pusat. “Masalahnya, apakah dapat anggaran atau tidak. Kita sudah usul sejak tahun lalu, tapi sampai sekaran belum selesai,” kata Dwi.

Sebelumnya, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatera Barat (Sumbar) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Pariaman. Puluhan paket ganja dan sabu berhasil ditemukan petugas di dalam kawasan Lapas.

Sidak yang dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Susanto dimulai sejak Senin (23/7) pukul 22.00 WIB dan berakhir pukul 01.00 WIB  dini hari. Puluhan petugas di bawah naungan Kemenkumhan menggeledah 36 kamar Lapas Pariaman.

Sedikitnya, petugas menemukan sebanyak 25 paket ganja kering dan 12 paket sabu. Selain itu, berapa unit handphone dan beberapa alat elektronik lainnya juga ditemukan petugas. Seperti 3 unit televisi dan 4 unit speaker. Begitupun barang-barang lainnya berupa ikat pinggang, botol minuman keras, korek api, hingga kartu remi.(rcc/das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook