Dia mengaku sudah 16 tahun mengajar di sekolah itu, yakni sejak tahun 1999. Namun, terhitung sejak tanggal 12 Februari 2016, dia sudah tidak mengajar lagi di sekolah itu atau sejak SK-nya tidak diperpanjang lagi.
Partahanan mengakuinya memang pernah ikut aksi demo. Namun, dalam benaknya, ia berpikir menyampaikan aspirasi atau pendapat di muka umum diatur dalam peraturan dan perundang-undangan.
Hal itu dibenarkan Ketua Komite SD Negeri 103010 Sipenggeng Mardan Harahap. Ia mengatakan, kepala sekolah Nurma Ana Harahap sudah tidak mau lagi menerbitkan SK perpanjangan Partahanan Siregar.
Ia juga mengakui sudah berulang kali melakukan mediasi dan mempertanyakan alasan pemecatan Partahanan Siregar kepada Kasek. Namun kepala sekolah bersikeras tidak mau lagi menerbitkan SK nya dengan alasan pernah ikut demo.
Terpisah Kadis Pendidikan Paluta Drs Umar Pohan Msi kepada Metro Tabagsel mengaku baru mengetahui adanya informasi pemecatan salah satu guru honorer itu.
Namun ia belum mengkonfirmasi dan mempertanyakan latar belakang pemacetan itu kepada kepala sekolah bersangkutan.“Belum tahu apa penyebabnya, nanti akan kita tindaklanjuti dan meminta penjelasan dari kepala sekolahnya,” ujarnya.
Sementara, kepala sekolah Nurma Ana Harahap belum berhasil dikonfirmasi, sebab seluler yang bersangkutan sedang tidak aktif. (ais/sam)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun