Kronologi dan Data Lakalantas Bus Mahasiswa Unri di Padang Panjang

Sumatera | Senin, 19 Desember 2022 - 12:38 WIB

Kronologi dan Data Lakalantas Bus Mahasiswa Unri di Padang Panjang
Petugas kepolisian dari Polres Padang Panjang bersama warga mengevakuasi korban lakalantas yang melibatkan 4 kendaraan, salah satunya bus mahasiswa Unri di Silaiang Kariang Padangpanjang, Senin (19/12/2022) pagi. (PADEK.JAWAPOS.COM)

PADANG PANJANG (RIAUPOS.CO) - Selain jalan lintas Sitinjau Lauik Kota Padang, ada satu lagi yang juga terkenal dengan rawan lakalantas yakni, Silaiang Kariang Padang Panjang, Sumatera Barat. Kejadian sekitar pukul 08.15, empat kendaraan terlibat kecelakaan, Senin (19/12/2022).

Pemicunya bus dari Pekanbaru yang membawa 46 penumpang, mengalami rem blong saat menuruni Silaing Kariang dan mendemper tiga kendaraan lainnya.


‘’Bus Marcedes Benz nopol S 7056 UW yang dikemudikan oleh sopir Amri, membawa penumpang sebanyak 46 orang, datang dari Pekanbaru menuju Kota Padang. Sampai di tempat kejadian mengalami rem blong dan lepas kendali sehingga menabrak kendaraan Datsun Go Nopol BA 1467 QF yang datang dari arah berlawanan,” ungkap Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu Aldy Lazzuardy, Senin (19/12/2022).

Bus Marcedes Benz itu terus melaju dan menabrak kendaraan yang searah dengannya yakni, Toyota Calya BA 1157 IN, dan kendaraan Hyundai Starex Mover BA 1578 N, dan kendaraan Tanki CPO nopol B 8033 GU.

Akhirnya kendaraan bus menabrak lereng bukit sehingga bus terjatuh. Akibat dari kejadian tersebut Kendaraan yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan dan 33 penumpang  mengalami luka-luka.

Berikut ini data para sopir kendaraan yang terlibat lakalantas tersebut:

Pengemudi Kendaraan Bus Marcedes Benz S 7056 UW bernama Amri (51), alamat Perawang, Siak, Riau.

Pengemudi Kendaraan Datsun Go BA 1467 QF bernama Rio Oskardian, alamat Kuranji Padang.

Pengemudi Kendaraan Toyota Calya BA 1157 IN, bernama M Aulia alamat Pasar Usang Padangpanjang.

Pengemudi Kendaraan Tanki CPO BA 8033 GU, (nihil) 

Akibat dari kejadian tersebut kendaraan mengalami kerusakan dan pengemudi mengalami luka-luka.

“Kami menerapkan Pasal 310 Ayat 1 dan 2 UULLAJ untuk peristiwa ini,’’ ujarnya.

Sumber: Padek.jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook