KY Ingin Hak Imunitas dan Dorong Eksaminasi Putusan Hakim

Riau | Rabu, 13 September 2023 - 14:04 WIB

KY Ingin Hak Imunitas dan Dorong Eksaminasi Putusan Hakim
Ketua Komisi Yudisial RI, Prof. Amzulian Rifai, SH LLM PhD memberikan sambutan sekaligus membuka acara Diskusi Publik terkait Penguatan Komisi Yudisial Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan Undang-undang Komisi Yudisial, di Ruang Siak Sri Indrapura, Gedung Rektorat Universitas Riau. Rabu (13/9/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menginginkan hak imunitas dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi hakim dan peradilan. Niat itu tertuang dalam rencana perubahan kedua rancangan Undang-undang (UU) KY Nomor 22 Tahun 2004.

Usulan perubahan itu menjadi salah satu pokok bahasan dalam Diskusi Publik Penguatan KY Melalui Advokasi Perubahan Kedua Rancangan UU KY Nomor 2 Tahun 2004, yang digelar di Universitas Riau pada Rabu (13/9/2023).


Ketua KY Amzulian Rifai yang menjadi pembicara kunci pada diskusi publik tersebut mengatakan, hak imunitas akan mendukung KY dalam menjalankan tugasnya dalam mengawasi para hakim. Sekaligus menjaga harkat dan martabat wakil tuhan tersebut.

''Hak imunitas diusulkan, karena ada pengawas yang jadi tersangka. Kalau tidak ada hak imunitas, kita tidak akan berhenti dilaporkan, kita tidak bisa bekerja,'' kata Rifai.

Hak imunitas atau kebal hukum itu, menurut Rifai, akan terbatas pada pengawas KY yang sedang menjalankan tugas saja. Bukan serta merta kebal hukum.

''Saya berkaca pada Ombudsman dimana punya hak imunitas hingga berani menjalan tugas dan fungsi. Tapi hak imunitas ini bukan berarti kebal hukum. Kalau di luar (tugas KY) maling, ya ditangkap,'' kata Rifai.

Dari diskusi yang digelar di Lantai 4 Rektorat Unri itu, Rufai berharap para stake holder dan berbagai unsur publik yang hadir dapat memberikan kontruksi produktif terhadap perubahan rancangan UU KY tersebut.

Selain itu Rifai juga mendorong eksaminasi putusan agar dilaksanakan, namun bukan pada lembaga yang sedang dipimpinnya itu. Melainkan dilaksanakan di perguruan tinggi.

''Eksaminasi ini kami harapkan dibudayakan di perguruan tinggi, di fakultas hukum. Ini sebagai kajian dan penilaian, logis tidak putusan hakim pada suatu putusan perkara. Mengapa di perguruan tinggi, karena lebih jauh dari potensi konflik kepentingan,'' kata Rifai.

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Abdul Wahid mengatakan, rancangan perubahan ini merupakan upaya penguatan terhadap lembaga KY. Tujuannya demi perbaikian hukum dan peradilan ke arah yang lebih baik. 

''Pengawasan ini demi memberikan keadilan baik dari sisi terdakwa maupun pelapor atau penuntut,'' kata Wahid.

Wahid juga menyebutkan, upaya perubahan Undang-Undang KY Nomor 22 Tahun 2004 juga berangkat dari peran lembaga negara itu sendiri uang berada di bawah bayang-bayang ancaman. Padahal mereka sedang menjalankan tugas pengawasannya.

''Ada petugas KY yang ditetapkan sebagai tersangka ketika berkomentar terkait suatu putusan hakim. Padahal mereka ini menjalankan tugas pengawasan,'' sebut Abdul Wahid.

Dalam diskusi tersebut juga tampil sebagai pembicara, Ahli Hukum Perundang-undangan Dr Dodi Haryono. Turut hadir dalam diskusi, Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Riau Maria Maya Lestari.

Laporan: Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook