BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Terkait laporan Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam Lc MESy yang melaporkan anggota DPRD Bengkalis ke Polda Riau terkait penghinaan dan provokasi terhadap dirinya, satu persatu mulai ditindaklanjuti.
Sejumlah saksi dari perkara itu, telah memenuhi panggilan di Mapolda Riau. Di antaranya Subroto, Syahrial (Wakil Ketua I DPRD Bengkalis) dan sejumlah saksi pelapor. Laporan terhadap Hendri Hasibuan, sebagai pihak terlapor merasa laporan itu tidak mendasar.
Hal itu disampaikan Hendri Hasibuan saat ditanya wartawan di Gedung DPRD Bengkalis, Rabu (3/10). Dia menyebutkan, sesuai Tata Tertib (Tatib) DPRD Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 93 ayat 2 huruf (f) menjelaskan, jika anggota DPRD memiliki hak imunitas.
“Di dalam Tatib Nomor 1 Tahun 2022, Pasal 93 ayat 2 huruf (f) menegaskan, anggota DPRD mempunyai hak imunitas, kemudian Pasal 109, tentang hak imunitas dan kekebalan hukum anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada Pasal 93 ayat 1, huruf (f) adalah hak untuk tidak dapat dituntut, dimuka pengadilan kerena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan atau tertulis, dalam rapat-rapat atau sidang DPRD maupun di luar rapat sidang DPRD berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Dikatakannya, terkait pembacaan mosi tidak percaya bersama 36 anggota DPRD Bengkalis sebagai juru bicara dan keterangan pers di ruangan VVIP DPRD Bengkalis, merupakan bagian dari tugas DPRD. “Apa yang saya sampaikan terkait membacakan mosi tidak percaya dan keterangan pers di ruangan VVIP, itu bagian dari tugas kami. Nanti akan saya jelaskan di Polda Riau,” ujarnya.
Namun dia pun menyampaikan, jika sampai kemarin belum ada sepucuk surat pun terkait pemanggilan dirinya. “Tapi sampai setakat ini, jika pun saya dilaporkan belum ada panggilan dari Polda Riau untuk dimintai keterangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bengkalis H Khairul Umam secara resmi melaporkan salah seorang oknum anggota DPRD ke Polda Riau.
Menurut Khairul Umam, dirinya melaporkan salah seorang anggota DPRD Bengkalis Hendri Hasibuan karena yang bersangkutan mengaku juru bicara dan koordinator aksi mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Bengkalis dan Wakil Ketua 1 DPRD Bengkalis.
Khairul Umam berpendapat, tuduhan yang ditujukan kepada dirinya dilontarkan oleh juru bicara mosi tidak percaya. Dirinya dituduh telah mengajukan atau mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) terhadap empat orang anggota DPRD Fraksi Golkar, yaitu Septian Nugraha, Al-Azmi, Syafroni Untung dan Ruby Handoko.
Bersama kuasa hukumnya, Khairul Umam berharap permasalahan hukum ini bisa diproses dengan seadil-adilnya sesuai ketentuan dan undang-undang, yang berlaku.
Ia menjelaskaan, persoalan di DPRD Bengkalis itu sesungguhnya masalah internal Partai Golkar. Namun malah dirinya yang menjadi bulan-bulanan oleh anggotanya. Dirinya sangat menyayangkan sikap 37 anggota dewan yang berupaya menggulingkan dirinya sebagai ketua DPRD.(ksm)