PERUBAHAN PERDA 12 TAHUN 2016

DPRD Dumai Gelar Paripurna

Dumai | Rabu, 15 November 2023 - 11:43 WIB

DPRD Dumai Gelar Paripurna
Wali Kota Dumai H Paisal, Sekda Kota Dumai Indra Gunawan, dan pimpinan DPRD Dumai menandatangani Perda 12 Tahun 2016 yang sudah disahkan, Senin (13/11/2023). (RPG)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Dumai menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Pansus A terhadap Ranperda Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Dumai.

 Pimpinan rapat Mawardi mengatakan, rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini, telah sampai pada pembicaraan tingkat II pembahasan suatu rancangan peraturan daerah (Ranperda) perubahan keempat, atas peraturan daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai.


 Wali Kota Dumai Paisal mengatakan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai, sesuai dengan program dan dalam rentang timeline yang tetap terjaga, Pansus A tuntas melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah.

 Dijelaskan wali kota, organisasi daerah merupakan komponen penting dalam pencapaian tujuan visi, misi dan program kerja pemerintah. Oleh karena itu kecermatan dalam penyusunan menjadi keharusan yang tidak dapat diabaikan, terutama penyesuaian dengan karakteristik daerah.

 Dasar utama pembentukan perangkat daerah yaitu adanya urusan pemerintahan yang terdiri atas urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan. Urusan pemerintahan wajib dibagi atas urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.

 Dan perubahan keempat atas peraturan daerah Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Dumai, diundangkan guna menindaklanjuti kebutuhan daerah terhadap perangkat daerah yang luwes dan fleksibel pada Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang serta mengakomodir pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan provinsi dan kabupaten/kota.

 Terakhir wako mengatakan bahwa perubahan ini juga memfasilitasi pembentukan Badan Riset dan Inovasi daerah, yang diamanatkan melalui peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah.

 "Untuk itulah, dengan ditetapkannya peraturan daerah ini diharapkan mampu memberikan arah dan pedoman jelas, dalam menata perangkat daerah secara efisien, efektif, dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah serta adanya koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi serta komunikasi kelembagaan antara pusat dan daerah," pungkasnya.

 Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kota Dumai dengan DPRD Kota Dumai, tentang Ranperda Terhadap Perubahan ke Empat atas Perda Kota Dumai Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Dumai.

 Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Dumai Mawardi didampingi Ketua DPRD Dumai Suprianto, Wakil Ketua DPRD Dumai Bahari dan dihadiri anggota DPRD Dumai. Paripurna dilaksanakan di gedung DPRD Kota Dumai, Senin (13/11).(mx12/rpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook