TOLAK TRANSPARANSI

Soal Dana BOS, 12 SMP Terancam Digugat

Sumatera | Selasa, 15 Maret 2016 - 22:05 WIB

Soal Dana BOS, 12 SMP Terancam Digugat

PADANG (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 12 SMP negeri di Kota Padang terancam digugat ke Komisi Informasi (KI) dan dilaporkan ke Ombudsman Sumbar. Pasalnya, mereka enggan memberikan informasi dan data pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) yang diminta oleh Lembaga Antikorupsi Integritas.

Integritas melakukan upaya untuk meminta informasi dan data pengelolaan anggaran BOS dan Bosda tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 di 12 SMP di Kota Padang untuk menguji transparansi informasi pengelolaan anggaran BOS dan Bosda, sekaligus menilai akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Baca Juga :Lindungi Paru-Paru Dunia dari Berbagai Ancaman

Koordinator Integritas, Arief Paderi mengatakan, transparansi informasi adalah hal terpenting dalam pengelolaan anggaran. ”Dengan transparan dan membuka ruang akses kepada publik terhadap informasi, akan berdampak terhadap peningkatan akuntabilitas pengelolaan anggaran di sekolah,” ujarnya kepada pers kemarin.

Dari hasil uji akses informasi yang dilakukan oleh Integritas terhadap 12 sekolah tersebut (lihat grafis), semua sekolah menyatakan menolak permintaan informasi dan data. Padahal hal ini diatur dalam Undang-undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Permintaan informasi dan data dilakukan sejak tanggal 10 Februari 2016 ini, dilakukan Integritas bersama peserta Sekolah Integritas. Peneliti sama sekali tidak direspons positif oleh pihak sekolah ketika mengonfirmasi surat.

Semua sekolah menyatakan menolak dengan alasan informasi dan data mengenai pengelolaan anggaran BOS dan Bosda tidak dapat diberikan tanpa adanya izin dari Dinas Pendidikan Kota Padang. Pihak sekolah mewajibkan terlebih dulu Integritas mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan Kota Padang.

Bahkan di salah satu sekolah, surat yang disampaikan oleh Peneliti Integritas langsung ditolak dan dikembalikan, sehingga Peneliti Integritas mengirimkan surat tersebut melalui Pos.

Tindakan pihak sekolah yang tidak bersedia memberikan informasi dan data, dinilai Integritas; pertama, pihak sekolah tidak paham mengenai kewajiban untuk memberikan informasi publik sebagaimana yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik. Kedua, pihak sekolah sengaja tidak mau transparan dan membuka informasi kepada publik.

”Jika alasannya adalah yang kedua, tentu patut diduga ada persoalan yang ingin disembunyikan oleh pihak sekolah terkait dengan pengelolaan anggaran BOS dan Bosda,” ujarnya.

Tindakan pihak sekolah ini, menurut Arif, dapat menghambat upaya pemajuan pendidikan. Dengan dihambatnya akses informasi publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut, maka akan menutup ruang bagi publik untuk menilai, mengkritik, dan memberikan saran kepada pihak sekolah dalam mengelola anggaran. Sehingga akuntabilitas pengelolaan anggaran tidak akan pernah terjadi.

Berdasarkan hal di atas, Integritas akan melakukan upaya keberatan kepada atasan pihak sekolah, dalam hal ini adalah Dinas Pendidikan Kota Padang, terhadap ditolaknya permintaan informasi dan data yang diajukan oleh Integritas.

”Jika keberatan tidak ditanggapi, informasi dan data yang diminta tidak diberikan dalam waktu 30 hari, maka sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik, Integritas akan melakukan sengketa informasi ke Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumbar,” sebutnya.

Integritas juga akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Perwakilan Sumbar, karena ke-12 sekolah tersebut, sebagai badan publik, tidak melakukan pelayanan publik secara baik.

Integritas mendesak Wali Kota Padang untuk melakukan perbaikan layanan publik di semua sekolah di Kota Padang. Mulai dari SD, SMP, dan SMA di Kota Padang, terutama terkait pengelolaan informasi dan data. Pada prinsipnya, informasi publik harus disampaikan kepada publik di media informasi yang mudah diakses.

Dari pencarian informasi yang dilakukan Integritas, hampir semua sekolah di Kota Padang memiliki media informasi website. Maka sebaiknya segala bentuk informasi publik tersebut disampaikan di media informasi tersebut. Sehingga ketika publik ingin melakukan akses terhadap informasi publik tidak lagi mengajukan permintaan informasi.

Kejadian di 12 SMP N tersebut, bisa saja terjadi di sekolah-sekolah lainnya di Kota Padang. Setidaknya 12 sekolah tersebut dapat menjelaskan sekolah yang berada di wilayah yang mudah diakses dan beberapa sekolah merupakan sekolah terbaik, ternyata tidak menjamin bahwa sekolah tersebut transparan dalam pengelolaan informasi dan data. (v/rpg/zar)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook