LHOKSEUMAWE (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe bersama Satpol PP dan WH Lhokseumawe, segera mengeksekusi cambuk enam terdakwa perkara prostitusi online, Selasa (3/7). Eksekusi akan dilakukan di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe pukul 14.00 WIB.
Dilaksanakannya hukum cambuk tersebut, untuk menindaklanjuti putusan persidangan Majelis Hakim Mahkamah Syariah Lhokseumawe. Keenam terdakwa itu terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Jumat sore, kami sudah menerima surat pemberitauan pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap enam terdakwa pelanggar Qanun Hukum Jinayat dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe,”ucap Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Dr. Muhammad Irsyadi, Ahad (1/7).
Ia mengatakan, pihaknya akan menyediakan tempat sebagai lokasi eksekusi cambuk di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Termasuk melibatkan dari pihak kepolisian sebagai pengamanan di lokasi eksekusi berlangsung.
Irsyadi menyebutkan, keenam terdakwa itu yakni, CSM (35), GM (33), ED (33) dan PH, masing-masing dihukum 40 kali cambuk di depan umum. Kemudian, dua terdakwa lainnya, MA (50) dan FA (28) juga akan dihukum masing-masing 25 kali eksekusi cambuk. Dengan total eksekusi cambuk sebanyak 210 kali.
Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polres Lhokseumawe, berhasil membongkar jaringan prostitusi online via WhatsApp di Kota Lhokseumawe, Senin (26/3). Dalam operasi terpadu itu, polisi berhasil meringkus wanita yang diduga sebagai PSK dan mami, serta tiga laki-laki hidung belang.
“Mereka kami tangkap di sebuah rumah di Cunda, dan di kawasan SPBU Cunda serta di tempat karaoke SGP Lhokseumawe,” ungkap Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta didampingi Wakapolres Kompol Imam Hasfali, Kabag Ops Kompol Ahzan dan Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha saat itu.
Kapolres menyebutkan, wanita dan pria yang ditangkap itu diduga terlibat dalam prostitusi online dan manual. Bahkan, masing-masing mereka berperan, mulai dari penghubung, PSK, mami, penyedia tempat dan lelaki hidung belang.(arm/mai/das)