POLRES DUMAI

Ungkap Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp600 Ribu untuk Sekali Kencan

Dumai | Senin, 02 Januari 2023 - 11:04 WIB

Ungkap Kasus Prostitusi Online, Pasang Tarif Rp600 Ribu untuk Sekali Kencan
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto. (DOKUMEN/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Menyamar sebagai calon kon­sumen yang memerlukan layanan, Polres Dumai berhasil mengungkap dugaan praktik prostitusi online menggunakan aplikasi sebagai sarana mencari konsumen.

Mirisnya, dalam pengungkapan kasus prostitusi online kali ini melibatkan remaja putri yang masih di bawah umur, yang dijajakan oleh seorang mucikari melalui aplikasi dan menawarkannya kepada sejumlah pria hidung belang.


Dalam pengungkapan, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial MR (24) warga Kecamatan Dumai Timur yang diduga sebagai mucikari dan seorang remaja putri di bawah umur yang dijadikan korban prostitusi online.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Dumai, Ahad (1/1) membenarkan kalau pihaknya berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

''Pengungkapan kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur ini berhasil diungkap tim di lapangan pada Kamis (29/12), sekitar pukul 16.00 WIB di wisma, Kecamatan Dumai Selatan dengan mengamankan seorang mucikari berinisial MR dan seorang remaja putri yang terindikasi dijual oleh pelaku MR selaku mucikari kepada calon pelanggannya,'' ujar AKP Aris.

Diterangkan Kasat Reskrim, pengungkapan kasus prostitusi online ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan kalau di wisma selalu dijadikan lokasi prostitusi online dan melibatkan anak di bawah umur.

Berangkat dari laporan masyarakat tersebut, tim di lapangan lantas melakukan penyamaran untuk menjadi calon konsumen dan berdialog bersama tersangka MR melalui aplikasi michat dengan nama ladies night.

“Setelah berdialog dan anggota yang melakukan penyamaran berhasil meyakinkan pelaku, petugas langsung mendatangi salah satu kamar di Wisma Am sebagai lokasi  yang dijanjikan. Sesampai di kamar, petugas menemukan korban yang dijanjikan pelaku untuk melayani anggota yang melakukan penyamaran,'' terang AKP Aris.

Menemukan korban, anggota kami di lapangan lantas melakukan pengembangan dan menemukan tersangka MR selaku pemegang ID ladies night yang menawari korban kepada calon konsumennya. Pada saat itu juga langsung mengamankan tersangka.

Dalam penggerebekan tersebut, tim Polres Dumai juga mengamankan seorang perempuan anak di bawah umur yang saat ini masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan juga alat kontrasepsi, uang sejumlah Rp250.000, serta satu buah handphone yang di gunakan pelaku untuk menawarkan di aplikasi tersebut .

''Dalam modus operandinya pelaku membuat pemberitahuan dari akun salah satu aplikasi dengan nama Ladies Night dengan status kata-kata ( LT. Rp1,8 juta, ST. Rp600.000,- ), pelaku menawarkan perempuan muda di bawah umur dengan menggunakan aplikasi tersebut,’’ kata Kasat Reskrim.

Untuk diketahui, sekali kencan pengguna jasa harus merogoh kocek Rp600 ribu, tambah AKP Aris.

''Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan dan jika terbukti bersalah, tersangka dijerat dengan pasal 76 jo pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp200 juta,'' tegas Aris.(mx12/lim)

Laporan RPG, Dumai









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook