PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial SG (35), terduga mucikari prostitusi online modus aplikasi percakapan, Jumat (28/4) lalu. Bersama pelaku, polisi juga mengamankan seorang wanita berinisial MA (29) yang akan ditawarkan pelaku ke pria hidung belang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Siagian melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, SG belum lama menjalankan aksinya. Namun sebagai mucikari yang terkenal dengan nama akun Mami Oliv di aplikasi percakapan itu, SG punya enam wanita yang siap ditawarkan. ''Pelaku sudah menjalankan aksinya sejak 2022. Dari pemeriksaan awal, pelaku ini telah menawarkan sebanyak enam wanita lewat aplikasi tersebut,'' sebut Kasat Reskrim, Ahad (1/5).
Dalam kasus ini, Satreskrim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1 juta, dua unit handphone yang berisikan bukti percakapan di aplikasi Mi Chat milik pelaku. Dengan alat bukti yang cukup, SG kemudian ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang sudah mulai resah dengan aktivitas yang dilakukan SG. Kemudian anggota Satreskrim melakukan pancingan dengan coba memesan wanita penghibur lewat aplikasi percakapan tersebut.
''Pelaku berhasil kami amankan setelah dipancing oleh petugas yang menyamar hendak bertransaksi menggunakan jasa wanita yang ditawarkan. Setelah dipancing, diketahui pelaku sedang berada di kamar 225 salah satu hotel di Pekanbaru,'' kata Kompol Andrie.
Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru langsung bergerak ke lokasi hotel yang berada di Jalan Mohamad Ali, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan tersebut. SG kemudian diamankan di kamar 225 sekitar pukul 17.30 WIB sore.
Kasat Reskrim menjelaskan, modus pelaku dalam menjalankan aksinya dengan menawarkan wanita-wanita muda ke pria hidung belang melalui aplikasi dengan logo warna hijau tersebut. Tarif yang ditawarkan Rp800 ribu untuk sekali kencan.
''Pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara menawarkan wanita penghibur melalui aplikasi dengan tarif Rp800 ribu untuk sekali kencan. Dari jumlah itu pelaku mendapat komisi Rp300 ribu,'' tutup Kasat Reskrim.(end)