PELANGGARAN PILKADA GUBERNUR SUMBAR

Kubu Muslim Kasim-Fauzi Bahar Bawa Bukti Baru ke KPU

Sumatera | Sabtu, 02 Januari 2016 - 00:05 WIB

Kubu Muslim Kasim-Fauzi Bahar Bawa Bukti Baru ke KPU
Pasangan Calon Gubernur Sumbar, Muslim Kasim-Fauzi Bahar.

PADANG (RIAUPOS.CO) - Setelah melapor ke Bawaslu Sumbar dan Bareskrim Polri, pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Muslim Kasim-Fauzi Bahar (MK-FB), bersama kuasa hukumnya Ibrani dan Ketua Tim Pemenangan Pilkada DPP Partai Demokrat Andi Nurpati, Kamis (31/12) lalu sekitar pukul 11.45, mendatangi kantor KPU Sumbar.

Kedatangan mereka ke KPU untuk memberikan bukti baru terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oleh calon wakil gubernur Nasrul Abit (NA) yang berpasangan dengan calon guberrnur Irwan Prayitno (IP) di pilkada Desember lalu. Rombongan ini diterima komisioner KPU Sumbar Nova Indra dan Fikon Dt Sati.

Baca Juga :Jalur Lintas Riau-Sumbar Kembali Normal, Ada Perlambatan di Lokasi Longsor

 “Hari ini, saya mendampingi MK-Fauzi melapor ke KPU Sumbar dengan membawa bukti baru. Kami yakin, bukti baru yang kami peroleh ini, semakin menguatkan indikasi penggunaan ijazah orang lain oleh bapak NA,” kata Andi Nurpati.

Mantan Komisioner KPU RI ini menyatakan laporan yang disertai bukti baru itu, hendaknya bisa ditindaklanjuti dengan benar oleh KPU Sumbar, sesuai prosedur dan aturan yang ada.

“Kami tentu berharap, KPU provinsi bisa meneliti secara cermat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaiknya dikaji benar karena ini menyangkut hal yang sangat prinsip,” ujarnya.

Dia tampaknya kurang puas dengan hasil keputusan Bawaslu yang menyatakan perkara dugaan ijazah palsu NA, dan dugaan petahana IP melantik pejabat enam bulan sebelum habis masa jabatan gubernur, tidak terbukti.

Andi Nurpati yang juga konsultan hukum paslon MK-FB itu menjelaskan bahwa dari pernyataan Nasrul Ali Umar, terungkap bahwa Nasrul Abit pernah mendatanginya untuk meminjam ijazah ST dan STM untuk digunakan menjadi calon pegawai negeri di suatu daerah.

Pernyataan tersebut katanya, juga pernah terungkap saat persidangan kasus yang sama pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Pesisir Selatan. Namun kasus tersebut hanya memutuskan pengembalian nama orangtua Nasrul Abit.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook