SIAK (RIAUPOS.CO) -- Akhirnya penista agama warga Libo Jaya Kandis dengan terpidana Richard Sinaga (27) divonis Hakim Pengadilan Negeri Siak Acep Sopian Sauri SH MH dengan hukuman 3,5 tahun, denda Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Siak Rian D. Sidang vonis berlangsung secara virtual, sama dengan sidang pembacaan tuntutan dibacakan Rian D pada Selasa (15/9) petang.
Ada pun kasus penistaan agama tersebut terungkap dalam sidang, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 10.25 WIB, saat berada di ram jual beli sawit, terpidana memosting anjing mengenakan serban dan menuliskan Allah di Facebook, dengan nama RicatSinaga menggunakan ponsel merek Oppo seri A55.
Dugaan ujaran kebencian yang dilakukan terpidana itu membuat resah warga. Sehingga mengantarkan pihak Polsek Kandis melakukan pencarian terhadapnya.
Bersama beberapa orang warga, personel Polsek Kandis menemui terdakwa dan menanyakan tentang postingan itu. Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya terdakwa digelandang ke Polsek Kandis untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Pidum Rian D mengatakan, putusan hakim yang sama dengan tuntutan yang dibacakannya dianggapnya hakim memiliki tujuan yang sama, yaitu menjadi pelajaran bagi semua pihak, sehingga tidak bermain-main dengan masalah yang sensitif.
"Masalah penistaan agama adalah masalah yang sensitif bagi semua kalangan agama. Bukan hanya kalangan muslim, namun juga buat non muslim," ungkap Kasi Pidum Rian D.
Lebih jauh dikatakan Kasi Pidum Rian D, segala penistaan agama oleh siapa pun tidak boleh dibiarkan, sehingga kerukunan umat beragam tidak terganggu.
Laporan: Monang Lubis (Siak)