Rumah Liar di Jalan Pemda Perawang Dibongkar, Warga Berharap Solusi

Siak | Rabu, 18 Mei 2022 - 19:30 WIB

Rumah Liar di Jalan Pemda Perawang Dibongkar, Warga Berharap Solusi
Petugas Satpol PP Pemkab Siak membongkar rumah liar di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022). (WIWIK WIDANINGSIH/RIAUPOS.CO)

PERAWANG (RIAUPOS.CO) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak melakukan pembongkaran rumah liar (ruli) di Jalan Pemda, Perawang, Kecamatan Tualang, Rabu (18/5/2022).

Rumah liar yang dibongkar dibangun di lahan daerah milik jalan (DMJ). Saat berlangsung eksekusi pembongkaran tersebut ada berapa warga yang menghalangi penertiban tempat usaha mereka dengan membawa spanduk agar pembongkaran dihentikan. 


Sebelum dilaksanakan pembongkaran rumah liar sebanyak 24 unit tersebut, Pemkab Siak telah melayangkan surat pemberitahuan, surat peringatan dan hearing dengan DPRD Siak. 

Selama dilaksanakan pembongkaran  ruli  mendapatkan pengamanan dari pihak Kepolisian Polres Siak, Polsek Tualang dan Dinas Perhubungan. Penertiban berjalan lancar hingga sore hari. 

Asisten I Pemkab Siak Fauzi Asni memimpin pembongkaran ruli mengatakan bahwa sebelum dilakukan penertiban, Pemkab Siak sudah berulangkali menyurati mulai tanggal 13 bulan Oktober 2021 dengan memberikan surat pemberitahuan, surat peringatan kepada warga yang mempunyai bangunan di tepi Jalan Pemda agar mengosongkan lahan tersebut. Pasalnya, lahan tersebut merupakan bagian dari aset Pemda Siak yang akan dijadikan arena hijau.

"Bahkan hearing dengan DPRD telah dilakukan dan tanggal 12 Mei 2022 kemarin, kembali  kami kirimkan surat bahwa akan dilakukan pengosongan hari ini (Kamis, 18 Mei 2022). Sudah delapan kali kami surati warga," papar Fauzi Asni didampingi Camat Tualang Tengku Indra Putra.

Pembongkaran bangunan di lahan Pemda di sepanjang jalan lanjut Fauzi, akan dilakukan secara bertahap tahap, sehingga tidak ada lagi bangunan berada di DMJ.

Ditambahkan Camat Tualang Tengku Indra  bahwa pemerintah setempat telah menyiapkan tempat jualan bagi warga penertiban bangunan dengan mengikuti aturan-aturan yang ada.

"Mereka boleh jualan di depan kantor camat kalau mau usaha, tetapi ikuti aturan. Jualan sore hingga malam hari," katanya.

Suddin salah satu warga terkena pembongkaran rumah yang telah berjualan minuman selama 9 tahun berharap pemerintah setempat dapat memberikan solusi bagi mereka dengan menyediakan tempat jualan. 

Hal yang sama juga disampaikan oleh Yusmarto yang sehari-hari berjualan makanan dan minuman selama 3 tahun terakhir disana, berharap agar mereka tetap bisa memiliki usaha. 

"Kami tahu ini lahan Pemda, kami juga berharap ada solusinya,” katanya.

Laporan: Wiwik Widaningsih (Perawang)

Editor: Eka G putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook