SIAK (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Siak bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Penandatanganan NPHD dilakukan untuk penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Siak Alfedri, Ketua KPU Ahmad Rizal dan Ketua Bawaslu Siak Fandli, Senin (13/11) pagi di halaman Kantor Bupati Siak.
Bupati mengatakan, penandatanganan NPHD merupakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan pilkada berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
’’Segala proses pencairan anggaran kami minta dilakukan dengan baik dan cepat, sehingga tidak mengganggu jadwal dan tahapan proses penyelenggaraan pilkada serentak 2024 mendatang,’’ kata Bupati, Senin (13/11) siang.
Ketua KPU Siak Ahmad Rizal menyebutkan, anggaran KPU mengalami peningkatan, karena bertambahnya jumlah TPS dan honorarium tenaga BPK, BPS, sehingga terjadi peningkatan pembiayaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak.
Sementara Kepala Bawaslu Siak Fadli menjelaskan, berdasarkan data dari KPU Siak, angka pemilih pemula di tahun 2024 mengalami peningkatan.
’’Kami akan mengedukasi pemilih pemula untuk memberikan edukasi tentang pemilu yang bersih. Pemilu yang bebas dari hoaks, SARA, serta bebas dari politik uang.(ifr)