Bupati Alfedri Ajukan Lima Ranperda

Siak | Jumat, 14 Juli 2023 - 11:12 WIB

Bupati Alfedri Ajukan Lima Ranperda
Bupati Siak Alfedri salam komando dengan Ketua DPRD Indra Gunawan usai menyerahkan lima Ranperda disaksikan Sekwan Setia Hendro Wardana dan Asisten I Fauzi Asni di Gedung Paripurna Putri Kaca Mayang DPRD Siak pada Senin (10/7/2023). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) - Bupati Siak Alfedri mengajukan lima rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (10/7) lalu. Disebutkan Bupati, ada lima yang diajukan dan diharapkan dapat segera menjadi peraturan daerah (Perda). Semua Ranperda yang diajukan, untuk kepentingan masyarakat Siak, hari ini dan ke depannya.

Adapun lima Ranperda itu adalah pertama, tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pada 2022 sampai 2052.


”Pelestarian lingkungan hidup merupakan rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” kata Alfedri.

Upaya tersebut dapat dicapai melalui berbagai kegiatan perlindungan dan peningkatan pelestarian serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Kedua, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal ini seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Perda ini kami bentuk berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi perlu disesuaikan kembali,” ucap Alfedri.

Ketiga Ranperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. Mengingat cadangan pangan merupakan komponen penting dalam penyediaan pangan. Pengadaan cadangan pangan Pemda bersumber dari pangan pokok tertentu yang diperoleh melalui pembelian produksi dalam negeri dengan mengutamakan produk dalam daerah untuk dilakukan pengelolaan guna menjaga kecukupan cadangan pangan Pemda serta disalurkan untuk menanggulangi kekurangan pangan, gejolak harga dan bencana alam, sosial, dan lainnya.

Keempat Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender di Kabupaten Siak. Disebutkan Bupati Alfedri, ini sebagai upaya pengarusutamaan seperti pembangunan, hukum, ekonomi, politik, pendidikan, spesial, budaya dan sumber daya alam.

”Hal ini perlu dijadikan rujukan diterjemahkan serta diserasikan secara operasional ke dalam kebijakan program yang ditetapkan dalam aspek perencanaan,” ungkap Bupati Alfedri.

Kelima Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda No 8 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. “Saya berharap ke depan, dengan Perda ini, kinerja perangkat daerah dapat ditingkatkan  sehingga tercipta birokrasi yang rasional, proporsional dan efektif, efesiien dalam mendukung pembangunan daerah,” ucap Bupati Alfedri.

Bupati Alfedri berharap DPRD dapat membahas kelima Ranperda inj dengan instansi dan pihak terkait lainnya. semoga Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat Siak, penyelenggara pemerintah daerah.(ifr)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook