Dua Tersangka Jambret Ponsel Ditangkap

Siak | Kamis, 13 Februari 2020 - 09:58 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Dua pemuda tersangka jambret di wilayah Kecamatan Kandis yang meresahkan masyarakat akhirnya dibekuk jajaran Polsek Kandis.

Dua pelaku yakni Fer (17) masih status pelajar di Kandis, dan Fran (21) ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Kandis setelah korban Vebrianti (19) melaporkan pejambretan yang dialaminya di Polsek Kandis, Selasa (11/2).


Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya melalui Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi menyampaikan dua pelaku pejambretan saat ini diamankan, beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Vario tanpa nopol dan uang tunai sejumlah Rp67 ribu.

"Pelaku melakukan aksinya saat jalan raya Km 80 lagi macet. Pelaku menjambret handphone milik korban yang lagi di pegangnya," ujar Kapolsek Kandis, Rabu (12/2).

Indra Rusdi menjelaskan, pejambretan terjadi  Senin 10 Februari 2020 sekitar pukul 20.40 WIB, di Jalan Raya Pekanbaru-Duri Km 80, Kelurahan Kandis Kota.

Saat korban bersama kawannya Irawati hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, terjadi kemacetan di Km 80  dan beberapa menit kemudian datang tersangka dengan mengendarai sepeda motor berhenti.

"Tersangka kemudian merampas handphone milik korban yang sedang dipergunakan untuk menelepon dan langsung melarikan diri, " ungkap kapolsek.

Korban berusaha mengejar, namun tidak berhasil dan  melaporkan hal tersebut ke Polsek Kandis.

Kanit Reskrim Iptu Arpandy memerintahkan piket Reskrim dan piket SPK untuk mendatangi tempat lokasi kejadian, serta melakukan penyelidikan .

Pada Selasa (11/2) dibantu Bhabinkamtibmas Kelurahan Kandis Kota dan masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku Fer di Simpang Libo Baru dan dilakukan pengembangan . Pelaku Fran berhasil diamankan di Pasar Minggu. Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kandis untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(kom)

Laporan : Wiwik Widaningsih









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook