TINDAK PIDANA KORUPSI

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Lurah Simpang Belutu Digelandang ke Sialang Bungkuk

Siak | Rabu, 07 April 2021 - 10:27 WIB

Diduga Korupsi Rp1,1 Miliar, Lurah Simpang Belutu Digelandang ke Sialang Bungkuk
ILUASTRASI (INTERNET)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Kejaksaan Negeri Siak telah menahan tersangka yang saat ini menjabat Lurah Simpang Belutu Kandis Jumadiono (43) atas dugaan korupsi anggaran belanja langsung Kecamatan Kandis TA 2018 dan 2019. Kasus rasuah yang menyeret Jamadiono semasa dia menjabat sebagai Kasubag Keuangan dan Kepegawaian Kantor Camat Kandis pada 2018 dan 2019, yang juga Pejabat Penata Keuangan/ PPK pada Kantor Camat Kandis saat itu.

Demikian dijelaskan Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Siak Hayatu Chomaini SH MH bersama Kasi Intel Saldi SH MH di Kejaksaan Negeri. Menurutnya, sebenarnya Kajari Siak, Dharmabella Tymbasz,SH.MH yang akan memberikan keterangan pers, sebut Hayatu Chomaini, namun karena sesuatu hal, diwakilkan kepada Kasi Pidsus Hayatu Comaini,SH.MH.


Berdasarkan gelar perkara pada Kamis (31/3), disebutkan Hayatu Chomaini,  penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup dan menetapkan  Lurah Simpang Belutu Kandis  Jumadiono sebagai tersangka.

“Kami periksa hari ini selama 6 jam dengan status sebagai tersangka, dan kami tahan," sebutnya.

Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung, Selasa (6/4) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Atas apa yang dilakukannya mengakibatkan kerugian negara Rp1.173.966.755, berdasarkan penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Siak. Pada 2018 Kec.Kandismemperoleh belanja langsung  Rp3,7 miliar pada 2019 belanja langsung Rp7,3 miliar.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU RI No 20 tahun 2021, tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999, tentang pemberatasan tindak pidana korupsi. “Pada 2018-2019, selaku Kasubag Keuangan dan Kepegawaian tersangka mengambil alih tugas dan wewenang bendahara, dalam membuat dan mencairkan belanja langsung, membuat SPJ dan pertanggungjawaban belanja langsung maupun membayarkan," jelas Hayatu Chomaini.

Lebih jauh dikatakan Kasi Pidsus, setiap pengajuan pencarian ganti uang (GU) atau tambahan uang persediaan (TUP) Kantor Kecamatan Kandis ke bendahara umum daerah menggunakan bukti pendukung surat pertanggung jawaban palsu atau fiktif dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Tersangka memanfaatkan dua honorer menggunakan bon dan nota fiktif yang dibuat sendiri oleh tersangka, baik itu stempel maupun bonnya. Surat penawaran maupun pemesanan dan lainnya. Berkas-berkas itu Hampir 99 palsu. Setelah dikroscek, tersangka tidak bisa membuktikan keasliannya. Atas kelakuannya, telah disita sebagai barang bukti laptop, stempel palsu dan peralatan untuk melakukan print.

Dikatakan Hayatu Chomaini, perkara ini tetap berkembang. Tidak menutup kemungkinan bila ada fakta baru bisa jadi nanti akan ada penambahan tersangka baru hasil dari pengembangan penyidikan. Sementara saat hendak masuk ke dalam mobil, Jumadiono mengaku tidak tahu mengalir ke mana saja uang tersebut. Namun, dia menyebutkan pimpinannya kala itu, sebagai pengguna anggaran.(mng)

    

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook