DPRD Siak mendorong Pemerintah Kabupaten Siak melalui OPD terkait untuk segera menggunakan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) sebesar Rp45 miliar dari pemerintah pusat. DBH-DR secara garis besar, adalah dana yang disalurkan ke daerah penghasil sumber daya alam kehutanan, dengan tujuan utama untuk perlindungan maupun rehabilitasi hutan dan lingkungan, serta kegiatan lain yang terkait.
Disebutkan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, dana ini dipungut dari pemegang izin usaha pemanfaatan hutan untuk daerah penghasil.
Sebagai Ketua DPRD Siak, Indra Gunawan sangat ingin DBH-DR itu tepat sasaran dan segera direalisasikan sesuai peruntukannya, untuk kemaslahatan masyarakat Siak.
Disebutkan Indra Gunawan, semua mendengar beberapa poin atau rekomendasi Badan Anggaran (Banggar) DPRD Siak terhadap penggunaan APBD Perubahan 2023 yang diharapkan menjadi perhatian Pemkab Siak.
Salah satu poinnya, kata Indra Gunawan, mengenai penggunaan anggaran dana bagi hasil-dana reboisasi yang diterima Pemkab Siak dari pemerintah pusat. DBH-DR itu diharapkan dapat digunakan oleh OPD terkait.
“Dalam penggunaan anggaran dana bagi hasil-dana reboisasi OPD terkait dapat melakukan koordinasi dengan kementerian apabila ada keraguan,” kata Indra Gunawan saat usai memimpin rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023, Jumat (29/9).
Lebih jauh disebutkan Indra Gunawan, apabila DBH-DR ini tidak habis digunakan, maka konsekuensinya dana transfer Pemkab Siak akan dikurangi pemerintah pusat, tentunya sangat merugikan daerah.
“Tentunya sangat disayangkan apabila dana ini tidak digunakan, karena anggaran ini dapat digunakan bagi kepentingan masyarakat,” kata Indra Gunawan yang akrab disapa Ngah Ige.
Politikus Partai Golongan Karya ini menyarankan OPD terkait untuk menyusun program dan kegiatan untuk merealisasikan anggaran.
Namun, disambung Indra, tentunya dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut disesuaikan dengan peruntukan dan ketentuan yang ada.
“OPD terkait kami harapkan dapat melakukan koordinasi dengan kementerian agar tidak ada kekeliruan dalam pelaksanaannya,” ucapnya.
Menurut Ketua DPD II Partai Golkar Siak itu, OPD terkait dapat mendayagunakan seluruh potensi yang dimiliki, agar tujuan peruntukan penggunaan DBH-DR dapat lebih dioptimalkan dengan tetap mempedomani ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Hal ini penting untuk kami sampaikan, agar jangan sampai, karena ketidak mampuan menggunakan dana DBH-DR, dana transfer dikurangi oleh Pemerintah Pusat,” tegasnya.
Ketua Indra Gunawan mengatakan, terkait penggunaan DBH-DR oleh kabupaten penghasil, untuk membiayai kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan kegiatan pendukungnya.
Kegiatan pendukung tersebut, meliputi, perlindungan dan pengamanan hutan, teknologi rehabilitasi hutan dan lahan, pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, pengembangan pembenihan.
Tidak hanya sampai di situ, dilakukan juga penelitian dan pengembangan, pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta pemberdayaan masyarakat setempat dalam kegiatan reboisasi hutan. “Pembinaan dan pengawasan serta pengendalian sangat penting dilakukan,” terang Ngah Ige.
Penggunaan sisa DBH-DR yang terdapat pada kas daerah dapat digunakan untuk pengelolaan Taman Hutan Raya (Tahura), pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan, penanaman pohon pada Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis, penanaman bambu pada kanan kiri sungai (kakisu), dan pengadaan bangunan konservasi tanah dan air.
“Kegiatan itu dapat dilaksanakan oleh OPD yang ditunjuk oleh bupati sesuai dengan kewenangan pada bidang terkait,” kata Indra.
Selanjutnya Ketua Indra mengajak semua pengawal dan memberikan dorongan agar DBH-DR ini, manfaatnya benar benar dirasakan masyarakat, termasuk makhluk hidup lainnya.(adv)