(RIAUPOS.CO) - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Siak sudah berlalu, pemerintah pusat telah menetapkan 4 provinsi dan 25 kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk Kabupaten Siak untuk menerapkan new normal.
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Siak Alfedri bersama Forkopimda dan pimpinan OPD, serta seluruh camat se-Kabupaten Siak, melaksanakan rapat koordinasi untuk merumuskan kebijakan pelaksanaan new normal di Negeri Istana.
"Daerah yang diusulkan untuk melaksanakan new normal, merupakan daerah yang dinilai baik dan berhasil dalam pelaksanaan PSBB. PSBB terbukti menurunkan penyebaran Covid-19 di daerahnya,” kata Alfedri, saat memimpin rapat di Ruang Zamrud Kompleks Abdi Praja, Selasa (2/6) pagi.
Masih kata Alfedri, dari sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Riau, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Siak berdampak positif, karena tidak terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19, dari klaster santri dari Magetan, termasuk penularan yang dibawa dari luar.
"Meskipun PSBB berakhir dan diberlakukan kondisi new normal, namun yang terpenting harus tetap diikuti dengan kedisiplinan. Kegiatan masyarakat perlu menjalankan protokol kesehatan, baik dalam kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, dan kegiatan di tempat kerja,” jelas bupati.
Untuk kegiatan keagamaan, Pemkab Siak mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 15/2020 dan Fatwa MUI Nomor 14/2020, menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19. Salah satunya dapat membuka masjid untuk jamaah, baik salat wajib lima waktu maupun Salat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat. Selain itu, menjaga jarak 1 meter antarjamaah, mengenakan masker dari rumah, serta bawa sajadah atau sapu tangan.
"Terkait penerapan pemberlakuan di bidang lainnya dalam rangka new normal di Kabupaten Siak, pemkab akan segera merumuskan kajian pelaksanaan new normal bersama unsur terkait. Jadi, kita masih menunggu hasil dari seluruh kajian tersebut,” jelasnya.
Selain membahas tentang rumusan pelaksanaan new normal, rapat tersebut juga membahas mengenai persiapan Pemkab Siak dalam mengikuti lomba inovasi daerah, yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berupa pembuatan video menyongsong kehidupan normal baru di tengah pandemi Covid-19.
Sementara menurut Kepala Bappeda Kabupaten Siak Wan Yunus, peserta lomba berasal dari seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten kota. Lomba tersebut mengusung tema persiapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19.
“Lomba inovasi daerah ini mengambil tujuh sektor, di antaranya pasar tradisional, pasar modern seperti mal supermarket dan mini market, transportasi umum, restoran, hotel, tempat wisata, serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP),” terang Wan Yunus dalam forum tersebut.
Lomba inovasi daerah dapat melibatkan publik figur seperti kepala daerah, ketua DPRD, Forkopimda dan gugus tugas Covid-19, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan masyarakat umum.
"Aspek penilaian lomba inovasi daerah meliputi konten 40 persen berisi pembaharuan, manfaat, replikasi, protokol Covid-19. Video inisiatif 30 persen berisi sosialisasi di media sosial, 25 persen dan deskripsi inovasi 5 persen,” katanya.
Untuk bahan lomba video terlebih dulu diunggah ke sistem indeks inovasi daerah Kemendagri, paling lambat 8 Juni 2020. Pengumuman pemenang lomba inovasi daerah akan dilaksanakan pada 15 Juni 2020.
"Pemkab Siak beserta unsur terkait akan merumuskan inovasi yang tepat sesuai dengan kriteria Kabupaten Siak, sehingga diharapkan juga dapat mempromosikan Kabupaten Siak baik itu di segi budaya, peninggalan sejarah, dan keadaan pasar tradisionalnya dan lain sebagainya,” ungkap Wan Yunus.(adv)