26 Nakes Terima SK Pengangkatan PPPK

Rokan Hulu | Selasa, 30 Mei 2023 - 10:30 WIB

26 Nakes Terima SK Pengangkatan PPPK
Bupati Rohul H Sukiman secara simbolis menyerahkan SK pengangkatan PPPK nakes di lingkungan Pemkab Rohul formasi tahun 2022 dalam pelaksanaan upacara di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (29/5/2023). (DISKOMINFO ROHUL UNTUK RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - SEBANYAK 26 tenaga kesehatan di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menerima petikan surat keputusan (SK) Bupati tentang pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan pemkab formasi tahun 2022, Senin (29/5).

Penyerahan puluhan SK PPPK nakes tersebut, dilaksanakan secara simbolis oleh Bupati Rohul H Sukiman kepada perwakilan PPPK nakes formasi tahun 2022 pada pelaksanaan upacara bendera di halaman Kantor Bupati Rohul.


Dalam upacara tersebut, hadir Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, para Asisten, Staf Ahli Bupati, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, pejabat eselon III, IV dan ratusan ASN dan tenaga honorer.

Bupati Rohul H Sukiman dalam sambutannya menyampaikan 26 PPPK nakes formasi tahun 2022 yang telah menerima SK pengangkatan, harus bersyukur kepada Allah SWT. Karena dari ratusan peserta yang mendaftar, setelah melalui proses yang panjang hanya 26 PPPK nakes yang menerima SK pengangkatan.

"Ini sebagai anugerah dari Allah SWT, karena untuk menerima SK PPPK nakes ini telah melalui proses yang panjang. Ini merupakan hasil dari kerja keras yang diperoleh melalui seleksi PPPK nakes tahun lalu. Saya harapkan jadikanlah sebagai titik tolak pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Rohul yang kita cintai," katanya.

Bupati dua periode itu menekankan kepada puluhan PPPK Nakes Rohul yang baru terima SK, sudah sepantasnya memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, lebih mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan.

"Jadilah aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan dan memahami tugas, fungsi serta bekerja secara profesional dan proporsional sesuai bidangnya masing-masing. Dengan tetap menegakkan disiplin dan berintegritas dalam melaksanakan tupoksinya," pesannya.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook