Bupati Rohul Serahkan SK Pengangkatan, 165 CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun

Rokan Hulu | Rabu, 28 Desember 2022 - 10:19 WIB

Bupati Rohul Serahkan SK Pengangkatan, 165 CPNS Dilarang Pindah Selama 10 Tahun
Bupati Rohul H Sukiman menyerahkan secara simbolis SK pengangkatan 165 CPNS formasi tahun 2019 menjadi PNS di lingkungan Pemkab Rohul usai peringatan Hari Ibu ke-94 tingkat kabupaten di halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (27/12/2022). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman, Selasa (27/12) secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan  165 Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) Formasi Tahun 2019 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul.

Penyerahan SK PNS tersebut bertepatan dengan pelaksanaan upacara peringatan Hari Ibu ke-94 tingkat kabupaten di halaman Kantor Bupati Rohul.


Pengangkatan 165 CPNS Formasi Tahun 2019 menjadi PNS tersebut, sesuai dengan Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor:Kpts.821/BKPP-PIK/959/2022, terdiri CPNS  golongan IIIb sebanyak 21 orang, golongan IIIa sebanyak 125 orang dan golongan IIc sebanyak 19 orang.

Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Selasa (27/12) menyebutkan, 165 CPNS formasi tahun 2019 yang telah menerima SK pengangkatan sebagai PNS, harus bersyukur kepada Allah SWT.

Karena dari ribuan peserta CPNS yang mendaftar, dengan proses yang panjang, 165 CPNS yang terima SK pengangkatan PNS merupakan orang pilihan sebagai abdi negara.

''Ini sebagai anugerah dari Allah SWT. Karena menjadi CPNS bukan hal yang mudah. Telah melalui proses yang panjang. Tentunya SK PNS yang diterima merupakan hasil dari kerja keras yang diperoleh melalui seleksi CPNS tahun 2019 lalu. Saya harapkan ini menjadi titik tolak pengabdian kepada bangsa, negara dan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Rohul yang kita cintai ke depannya,'' katanya.

Bupati menegaskan, kepada 165 PNS yang baru saja menerima SK pengangkatan, jangan mengajukan permohonan pindah tugas hingga 10 tahun masa pengabdiannya di Kabupaten Rohul. Hal itu sudah diatur di dalam PermenPAN-RB Republik Indonesia.

Karena sebelumnya, CPNS telah menandatangani surat pernyataan, salah satu syarat administrasi untuk diangkat sebagai CPNS, tidak boleh mengajukan pindah minimal selama 10 tahun mengabdi.

Bagi CPNS yang mengajukan permohonan pindah sebelum masa pengabdian 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap telah mengundurkan diri. ''Saya yakin ketika saudara ikhlas bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka In Sya Allah akan menemukan
kepuasan pengabdian, di mana pun ASN ditempatkan,'' tuturnya.

Sukiman mengharapkan 165 PNS yang baru terima SK pengangkatan, harus memiliki tekad yang kuat disertai rasa tanggung jawab yang tinggi, dengan mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat, bukan mengedepankan hak bagi kepentingan pribadi atau golongan.(lim)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook