Program CSR, Optimalkan Perda TJSP

Rokan Hulu | Rabu, 28 September 2022 - 11:27 WIB

Program CSR, Optimalkan Perda TJSP
Wabup Rohul H Indra Gunawan didampingi pimpinan Komisi DPRD terkait memimpin rapat koordinasi Forum TJSP dengan perwakilan pimpinan pabrik kelapa sawit, Selasa (27/9/2022). (DISKOMINFOTIK BENGKALIS UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - DENGAN keterbatasan kemampuan keuangan APBD Rokan Hulu (Rohul) dalam melaksanakan program kegiatan pembangunan yang menjadi kebutuhan masyarakat di 16 kecamatan, pemkab mengoptimalkan pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).

Dengan harapan, program corporate social responsibility (CSR) yang disalurkan perusahaan perkebunan kelapa sawit itu, lebih terarah, tepat sasaran dalam kontribusinya bersama pemerintah daerah membangun infrastruktur yang menjadi skala prioritas dalam menopang prekonomian masyarakat, terutama program kegiatan yang belum terakomodir di dalam APBD Rohul.


''Melalui rapat Forum TJSP Rohul ini, pabrik kelapa sawit harus bersinergi dan komit menjalankan Perda TJSP. Sehingga program CSR yang disalurkan perusahaan perkebunan di Kabupaten Rohul setiap tahunnya lebih terarah, tepat sasaran dalam partisipasinya melaksanakan program pembangunan, terutama yang dananya tidak tertampung di dalam RAPBD Rohul tahun 2023 mendatang,'' ungkap Wabup Rohul H Indra Gunawan kepada Riau Pos, Selasa (27/9), usai memimpin rapat koordinasi pelaksanaan forum TJSP khusus pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Rohul.

Dalam rakor tersebut hadir Asisten II Setda Rohul Drs H Ibnu Ulya MSi, Ketua Komisi II DPRD Murkhas SPd, Ketua Komisi I DPRD Budi Darman, Sekretaris Dinas Perkebunan dan Peternakan Samsul Kamar SHut, Kabag Adwil Setda M Franovandi SSTP dan perwakilan 19 perusahaan PKS yang hadir.

Dia berharap, program CSR perusahaan, dapat mengakomodir program kegiatan pembangunan yang diusulkan masyarakat baik melalui musrenbang desa, kecamatan yang tidak tertampung didalam APBD Rohul.

Sehingga dengan optimalnya pelaksanaan Perda TJSP, dapat membantu pemerintah daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah dalam melaksanakan program pembangunan di tengah masyarakat Rohul.

''Kita harapkan program pembangunan yang diusulkan oleh masyarakat, baik dari desa dan kecamatan saat musrenbang, yang tidak tertampung di dalam APBD, akan diakomodir secara proporsional melalui program CSR perusahaan yang beroperasi di Rohul,'' sebutnya.(hen)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook