ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menerima penghargaan Terkendali dengan Nilai A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada Ruang Publik dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan Republik Indonesia.
Piagam penghargaan prediket Terkendali yang diterima Pemkab Rohul, diserahkan Kepala Balai Bahasa Riau, Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kemendikbud RI Drs Songgo Siruah MPd kepada Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE mewakili Bupati Rohul, dalam acara Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis, (21/11).
Kegiatan sosialisasi Perpres Nomor 63 tahun 2019 yang ditaja Kemendikbud, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Riau dibuka secara resmi oleh Gubernur Riau H Syamsuar yang diwakili Kadis Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zen.
Dengan peserta sosialisasi dari kabupaten/kota se Riau, OPD Provinsi Riau, perwakilan civitas akademika, perwakilan persatuan hotel dan restoran serta insan media massa di Riau.
Bupati Rohul H Sukiman saat dikonfirmasi Riau Pos, Kamis, (21/11) mengucapkan terimakasih dan bersyukur serta rasa bangga, atas diterimanya penghargaan Terkendali dengan nilai tertinggi A, dalam mengutamakan Bahasa Negara pada ruang publik terutama di OPD yang memberikan pelayanan kepada masyarakat Rohul.
Dalam penilaian tersebut, Rohul meraih nilai tertinggi yakni Nilai A. ‘’Kita bersyukur atas penghargaan yang diberikan kepada Pemkab Rohul, atas penilaian pengunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Sudah menjadi komitmen Pemkab Rohul, dalam setiap OPD yang melayani masyarakat, wajib menggunakan bahasa Indonesia yang baik, untuk memudahkan pemahaman kepada masyarakat penerima layanan Publik di lingkungan Pemkab Rohul,’’ katanya
Kabag Umum Setda Rohul Abdullah SE menjelaskan, dari 12 kabupaten/kota di Riau yang meraih piagam penghargaan Terkendali, ada 3 kabupaten yang meraih nilai tertinggi yakni Rokan Hulu, Bengkalis dan Indragiri Hulu.(adv)