PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - DENGAN telah diterimanya hasil evaluasi Ranperda tentang RAPBD Perubahan Rohul tahun anggaran 2022 dari Pemerintah Provisi Riau, Pemkab Rohul akan melakukan sinkonisasi antara TAPD dengan organisasi perangkat daerah (OPD) serta penyempurnaan hasil evaluasi tersebut bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul hingga DPRD menetapkan Ranperda RAPBD Perubahan menjadi Perda tentang APBD-P.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi menjawab Riau Pos, Selasa (18/10) menyebutkan, setelah menerima SK Gubernur Riau tentang hasil evaluasi Ranperda RAPBD Perubahan, pekan ini, pemerintah daerah akan meraton menuntaskan proses tahapan Ranperda tersebut hingga menjadi Perda serta terbitnya Peraturan Bupati Rohul tentang penjabaran APBD Perubahan tahun anggaran 2022.
Zaki mempertimbangkan, waktu terhadap pelaksanaan kegiatan yang tertuang di dalam APBD-P yang hanya tinggal lebih kurang dua bulan menjelang akhir tahun 2022.
"Kita targetkan, pekan depan, Senin (24/10), APBD-P sudah bisa dijalankan dan dilaksanakan oleh masing-masing OPD di lingkungan pemkab," ujarnya.
Disebutkannya, seiring dengan proses penetapan Perda tentang APBD-P oleh DPRD Rohul, pemerintah daerah akan menyusun penjabaran APBD-P dengan terbitnya Perbub Rohul serta masing-masing OPD Rohul menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) perubahan.(adv)