PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (11/4) membacakan putusan vonis terhadap empat terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Belanja Oksigen dan Gas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Rokan Hulu (Rohul) Tahun 2018 dan 2019.
Dari empat terdakwa, dua di antaranya mantan Direktur RSUD Rokan Hulu Faisal Harahap dan Novil Raykel yang masing-masing dijatuhkan vonis dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan, dan denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Sementara terdakwa Suratno selaku Direktur PT Bintang Bumi Sumatera (BBS) bersama terdakwa Adios Sucipto selaku Komisaris PT BBS dan Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) dijatuhi pidana terhadap masing-masing dengan kurungan penjara satu tahun lima bulan dan pidana denda sebesar Rp100 juta.
Dengan menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Kemudian membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Diketahui, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasirpengaraian yang sebelumnya, kedua mantan Direktur RSUD Rohul dituntut 1 tahun 8 bulan, sedangkan dua terdakwa lagi dituntut 1 tahun 10 bulan.(epp)