Tanpa Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir

Rokan Hulu | Senin, 10 Oktober 2022 - 11:11 WIB

Tanpa Karcis, Tak Perlu Bayar Parkir
RETRIBUSI PARKIR (RPG)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - UNTUK mengantisipasi tidak terjadinya pungutan liar (pungli) dari sektor retribusi parkir kendaraan bermotor, terutama parkir di tepi jalan umum, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Minarli Ismail SP mengimbau pengendara kendaraan bermotor agar tidak membayar retribusi parkir, jika tidak diberikan karcis oleh pemungut atau juru parkir di tepi jalan umum maupun parkir yang dikelola pihak ketiga dan BUMD Rohul.

"Sesuai kontrak yang telah ditandatangani, pihak ketiga pengelola parkir kendaraan bermotor di tepi jalan umum di Kabupaten Rohul, juru parkir harus memakai karcis saat transaksi. Jadi kalau tidak diberikan karcis, jangan mau membayar parkir jika yang memungut tidak memiliki karcis," ungkap Plt Kadishub Rohul Minarli Ismail SP, Sabtu (8/10).


Sekretaris Dishub Rohul itu menegaskan, jika ada yang mengaku juru parkir resmi, namun tidak memberikan karcis, maka masyarakat silakan melapor ke Kantor Dishub Rohul. Hal itu, mengantisipasi adanya pungli terhadap pemungutan retribusi parkir di Kabupaten Rohul.

"Kalau ada juru parkir resmi yang tidak memberikan karcis, laporkan langsung ke Kantor Dishub Rohul, kita akan tindak tegas," ujarnya.

Dia menyebutkan, potensi retribusi parkir di tepi jalan umum terbesar berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Rambah dan Ujung Batu. Di mana pihaknya terus membenahi urusan layanan parkir yang berada di Kabupaten Rohul.

Selain petugas parkir harus disiplin dalam memberikan layanan parkir kepada masyarakat secara baik, dengan dibekali ID card yang jelas dan memberikan karcis.

Sementara itu, parkir kendaraan bermotor di kantor perbankan, rumah sakit, maupun di Pasar Modern Kampung Padang, mereka dikenakan pajak parkir sesuai kontrak yang disepakati dan langsung menyetorkan ke kas daerah melalui Bapenda Rohul.

Minarli menambahkan, target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) sektor retribusi parkir tepi jalan umum yang ditetapkan Pemkab Rohul tahun ini sebesar Rp250 juta, dengan potensi terbesar di Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah dan Kecamatan Ujung Batu.

"Jadi kalau ditotalkan penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir dan pajak parkir secara keseluruhan potensinya ada sekitar Rp600 juta hingga Rp700 juta per tahun," tutupnya.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook