RIAU

Pemkab Rokan Hulu Serahkan Ranwal RPJMD

Rokan Hulu | Rabu, 04 Agustus 2021 - 13:05 WIB

Pemkab Rokan Hulu Serahkan Ranwal RPJMD
Bupati Rohul H Sukiman menyerahkan Rancangan Awal RPJMD Rohul 2021-2026, kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi, didampingi Wakil Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Rohul, Senin (2/8/2021). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAUPOS.CO)

SEBELUM diserahkanya Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rohul 2021- 2026, Pemkab Rokan Hulu, Senin (2/8) petang, menyerahkan rancangan awal (Ranwal) RPJMD 2021-2026 ke DPRD Rohul, untuk dilakukan pembahasan hingga ditandatangani nota kesepakatan bersama.

Penyerahan Ranwal RPJMD Rohul tersebut, secara resmi disampaikan oleh Bupati Rohul H Sukiman kepada Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra ST MSi dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Rohul.


Hadir dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Bupati Rohul H Indra Gunawan, Wakil Ketua DPRD Rohul Patria Pratama SE, dan Wakil Ketua DPRD Andrizal, puluhan anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.

H Sukiman menyebutkan, sebelum diserahkannya Ranwal RPJMD Rohul 2021-2026 ke DPRD, telah didahului dengan dilaksanakannya kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Ranwal RPJMD yang merupakan tahapan dalam menyusun RPJMD yang bertujuan untuk menjaring aspirasi seluruh stakeholder.

Sebagai wujud transparansi sehingga diharapkan muncul perubahan strategis dalam pencapaian target kinerja RPJMD Kabupaten Rohul. Dengan adanya masukan, saran, pendapat dari seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Rohul, agar dalam penyusunan RPJMD Rohul 2021-2026 benar-benar dapat merealisasikan visi-misi Kabupaten Rohul.

"Kita harapkan dengan telah diserahkannya Ranwal RPJMD Rohul 2021-2026, agar DPRD Rohul segera melakukan pembahasan bersama dengan OPD terkait hingga didapatkannya nota kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD, untuk dilanjutkan penyerahan Ranperda RPJMD Rohul ke dewan," ujarnya.

Sukiman menyebutkan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, Perda tentang RPJMD Rohul 2021-2026 ditetapkan selambat-lambatnya 6 bulan setelah kepala daerah terpilih dilantik.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook