ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- SehubungAN dengan telah disetujuinya Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.477.725.679.838 oleh DPRD Rohul, Jumat (29/11) malam lalu.
Selanjutnya, dengan bergerak cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul segera akan menyerahkan Perda tentang APBD 2020 tersebut ke Pemprov Riau untuk dievaluasi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Karena penyerahan Perda APBD 2020 ke Pemprov Riau itu, paling lambat tiga hari kerja, setelah APBD mendapatkan persetujuan dari DPRD Rohul.
"In sya Allah, Selasa (3/12) Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul sudah menyerahkan APBD 2020 yang telah disetujui DPRD ke BPKAD Provinsi Riau untuk dievaluasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," ungkap Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi, Senin (2/12).
Dijelaskannya, pelaksanaan evaluasi APBD 2020 yang dilakukan BPKAD Riau sesuai aturan yang ada, akan memakan waktu paling lama 14 hari kerja, terhitung sejak diserahkan perda tersebut.
"Kita berharap evaluasi APBD 2020 berjalan lancar dan tidak ada kendala serta tidak memakan waktu lama. Dengan harapan bisa secepatnya tuntas atau kurang dari waktu yang telah diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Mantan Kabag Humas Setda Rohul itu menjelaskan, sejak disetujuinya APBD 2020, pihaknya kini masih menyiapkan kelengkapan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penyusunan hingga pengesahan APBD 2020 yang nantinya diserahkan ke Pemprov Riau untuk dilakukan evaluasi.
Dia berharap, selama pelaksanaan evaluasi APBD 2020, tidak ada kendala, sehingga APBD tahun anggaran 2020 segera dikembalikan Pemprov Riau ke pemerintah daerah untuk dilaksanakan tahapan selanjutnya.
Suharman menerangkan, setelah hasil evaluasi APBD Rohul 2020 diserahkan dan terima Pemkab Rohul, sebelum APBD itu ditetapkan oleh DPRD menjadi Perda tentang APBD 2020 akan dilakukan sinkronisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.
Kemudian pemerintah daerah akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul tentang penjabaran APBD 2020. Sehingga ditargetkan dana daerah itu dapat dilaksanakan pada Januari 2020 mendatang.
Dikatakannya, perlunya dievaluasinya APBD Rohul tahun 2020 yang telah disetujui DPRD Rohul itu, selain mengikuti aturan yang ada. Sekaligus meneliti apakah program dan penempatan kode rekening kegiatan yang tertuang di dalam APBD 2020 yang telah disetujui itu, sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentunya selama proses evaluasi APBD 2020, tidak ada hambatan dan permasalahan yang berarti. Sehingga program yang telah dituangkan di dalam APBD 2020 dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD sesuai harapan dari Bupati pada Januari 2020 mendatang,"tambahnya.(adv)