Tupoksi BPD Diperkuat dengan Pembentukan Perda

Rokan Hulu | Kamis, 03 November 2022 - 10:51 WIB

Tupoksi BPD Diperkuat dengan Pembentukan Perda
Bupati Rohul H Sukiman menyampaikan jawaban pemerintah terhadap pandangan umum fraksi DPRD terhadap tiga Ranperda dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Selasa (1/11/2022). (DISKOMINFO UNTUK RIAUPOS.CO)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman menyatakan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Rohul mendukung penuh terhadap Ranperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul untuk dilakukan pembahasan hingga mendapat persetujuan dari DPRD Rohul.

Hal itu diketahui saat penyampaian jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi di DPRD Rohul terhadap Ranperda tentang BPD dalam pelaksanaan rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Selasa (1/11).


Menurutnya, Ranperda tentang BPD yang disusun pemerintah daerah tersebut mengacu pasal 73 ayat (1) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. Yang menyatakan bahwa ketentuan mengenai BPD diatur dengan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota.

"Maka itu, Pemkab Rohul perlu membentuk Perda yang mengatur khusus tentang BPD. Pengaturan terkait BPD dalam ranperda ini, untuk memberikan kepastian hukum terhadap BPD sebagai lembaga di desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa," ujarnya.

Bupati dua periode itu menjelaskan, didalam Ranperda tentang BPD, memperkuat fungsi pokok BPD sebagai pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, juga mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di desa.

Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menegaskan, didalam Ranperda tentang BPD ini akan diatur, jumlah anggota BPD di desa, bidang dalam kelembagaan BPD, Staf Administrasi, ketentuan pembagian wilayah untuk keterwakilan anggota BPD, hubungan BPD dengan lembaga lain di desa serta peningkatan kapasitas BPD

Sukiman mengatakan, pelaksanaan demokrasi tak hanya berada di tingkat Pemerintah Pusat, melainkan juga di tingkat pemerintahan yang lebih rendah, tidak terkecuali di pemerintahan desa.

demokrasi itu sendiri merupakan instrument, sedangkan tujuannya adalah kesejahteraan masyarakat. Salah satu sendi demokrasi adalah adanya badan legislatif yang dalam tataran desa disebut dengan BPD.

Keanggota BPD tersebut, lanjutnya, terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh agama, dan para cendekiawan di desa yang berkompeten dalam membangun desa dengan bekerjasama dengan pemerintah desa. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook