ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - BUPATI Rokan Hulu (Rohul) H Sukiman yang diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi melantik dan mengambil sumpah janji jabatan fungsional pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sama (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul bertempat di Convention Hall Islamic Center Rohul, Selasa (31/10) petang.
Sebanyak 148 PPPK yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan fungsional terdiri dari PPPK tenaga guru sebanyak 97 orang formasi tahun 2021. Kemudian tenaga kesehatan 26 orang formasi tahun 2021 dan PPPK tenaga teknis tahun 2022.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan fungsional PPPK ditandai dengan penandatanganan berita acara yang dilakukan secara simbolis oleh perwakilan PPPK. Usai acara tersebut, seluruh PPPK yang dilantik dan diambil sumpah janji jabatan fungsional menandatangani berita acara yang sama.
Tampak hadir Asisten III Setda Rohul H Edi Suherman SH, Plt Kepala BKPP Rohul Erpan Dedi Sanjaya SSTP MSi, Kadis Dikpora Rohul Margono SSos MSi, Kadis Kesehatan Rohul dr Bambang Triono, Kabid Pengembangan SDM BKPP Rohul Fifi Fidhlah SSTP, sejumlah pejabat administrator dan pengawas.
Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi kepada wartawan, Selasa (31/10) mengucapkan selamat kepada 148 PPPK yang baru saja dilantik dan diambil sumpah janji jabatan fungsional.
Dia berharap, sebagai abdi negara, PPPK harus menjadi aparatur yang mempunyai integritas, jujur dan anti korupsi serta sebagai abdi masyarakat. Selain PPPK harus bisa menjaga sikap dan prilaku yang baik sesuai dengan norma sosial, agama dan aturan pemerintah. Dimana PPPK mempunyai peranan penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Rohul.
‘’Saya berharap kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN), khususnya yang baru diangkat menjadi PPPK, agar dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional, bertanggung jawab, serta berdedikasi tinggi. Kompetensi yang dibarengi dengan kecepatan dan ketepatan dalam mengatasi masalah,’’ pintanya.
Selain menguasai bidang tupoksinya masing-masing, Sekda mengingatkan PPPK untuk menghindari berbagai bentuk penyimpangan yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja. Bahkan masyarakat secara luas. Maka itu bekerjalah dengan baik, tegakan disiplin dan laksanakan tugas pokok dan fungsi di tempat tugas yang telah ditetapkan.
Dia menjelaskan, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam melaksanakan tugas pemerintahan.
‘’Jadi PPPK berstatus pegawai ASN yang berkedudukan sebagai unsur aparatur negara melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah. PPPK harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik,’’ tegasnya.
Lebih lanjut lagi, kata Zaki, PPPK harus mengaktualisasikan nilai–nilai dasar (core value) berakhlak yang merupakan akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.
‘’Jadi PPPK dituntut untuk memiliki kemampuan beradaptasi dengan cepat, berkomunikasi dengan baik ,’’ katanya.(adv)