ROHIL (RIAUPOS.CO) - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Rokan Hilir (Rohil) gelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Tata Kelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Rohil yang digelar di ruangan rapat kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rohil di Batu Enam, Bagansiapiapi, Selasa (26/10).
Pembukaan kegiatan itu dihadiri Wabup Rohil H Sulaiman SS MH, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Tatang Yudiansyah, Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto SSos, sementara hadir para peserta dari perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pihak kecamatan dan sebagainya.
Kegiatan tersebut mengambil tema “Mewujudkan Good Governance Melalui Penyediaan Daftar Informasi Publik”. Wabup Rohil H Sulaiman SS MH menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Apalagi dengan tujuan utama untuk transparansi informasi bagi publik dimana hal itu juga merupakan hal yang penting dan menjadi perhatian dari visi misi Bupati dan Wabup Rohil.
Senada dengan itu Plt Kadiskominfotiks Rohil Hermanto mengungkapkan, pelaksanaan sosialisasi itu merupakan implementasi dari kewajiban badan publik untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat baik berbentuk perorangan maupun berbentuk badan hukum. ’’Karena ini sudah diamanatkan dalam peraturan, dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 bahwa setiap badan publik wajib memberikan informasi publik kepada pemohon informasi publik,"kata Hermanto.
Pemohon informasi publik dapat berupa perorangan maupun berbadan hukum. Pihaknya bersyukur bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari itu cukup mendapat respon yang sangat baik baik dari segenap pihak dan sekretaris dari kecamatan sebagai PPID. Diharapkan pada pelaksanaan kedepan, dengan adanya pemahaman yang dibangun maka jika ada permohonan-permohonan informasi publik yang disampaikan oleh baik perorangan maupun yang berbadan hukum maka bisa direspon sesuai dengan rentang waktu yang diberikan.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi (KIP) Riau, Tatang Yudiansyah mengungkapkan, penerapan tata kelola pemerintahan tidak terlepas dari tata kelola keterbukaan informasi, hal itu berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik yang ada di undang-undang KIP yaitu UU nomor 14 tahun 2008.
"Dibangun pemahaman bersama, ada tiga poin penting dari yang didiskusikan pertama bagaimana struktur PPID dari model atasan, pejabat, OPD pelaksana sampai kepada kecamatan, hal itu sudah diatur di undang-undang kemudian,"kata Tatang.
Seperti disampaikan katanya tata cara atau strukturnya itu merupakan hal yang penting. Selanjutnya yang kedua mendiskusikan tentang klasifikasi informasi ada empat jenis informasi pertama informasi yang harus diumumkan secara berkala di setiap enam bulan dalam setahun.
Itu dihubungkan oleh badan publik oleh PPID oleh dinas-dinas, selain itu ada informasi harus tersedia setiap saat dan yang ketiga informasi yang sifatnya serta merta apabila terjadi yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu wajib diumumkan secara serta merta.(adv)