BAGAN SIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 44 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menerima remisi berkaitan dengan Natal 2022.
Dengan remisi tersebut, seorang langsung menghirup udara bebas karena telah menjalani masa tahanan serta diterimanya remisi. Kegiatan penyerahan remisi dilaksanakan di lapangan Lapas Bagansiapiapi.
Kalapas Bagansiapiapi Wachid Wibowo AmDIP SSos MM mengatakan, terdapat 44 WBP yang mendapatkan remisi.
''Untuk pemotongan atau pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari hingga satu bulan,'' kata Wachid didampingi Kasi Adm Kamtib Mismin Handoko SH, Ahad (25/12). Dari jumlah tersebut terangnya, satu orang menerima remisi khusus dua atau bebas sebanyak satu orang.
Untuk penerimaan remisi terangnya, adalah WBP yang telah memenuhi persyaratan, baik secara administratif maupun substantif. Di mana kasus yang dihadapi oleh WBP sebelumnya telah diputuskan atau inkrah, selanjutnya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Seterusnya harus berkelakuan baik serta mengikuti setiap aturan maupun program yang ada di lapas.
Jumlah yang menerima remisi kata Wachid lagi, sama seperti dengan yang telah diusulkan sebelumnya yakni 44 orang, dalam rangka perayaan Natal 2022. Sementara untuk WBP yang menerima remisi tambahnya didominasi terkait dengan kasus narkoba. ''Seluruh usulan tersebut diterima oleh Kemenkum HAM,'' katanya.
Wachid berpesan agar WBP yang telah menerima remisi bebas untuk dapat kembali ke tengah masyarakat, segera menyesuaikan diri lagi maupun mengimplementasikan apa yang telah diperoleh dalam proses pembinaan di lapas.
''Sementara yang mendapatkan remisi khusus satu bulan, diharapkan dapat terus menjalani masa tahanan dengan sabar, dan mengikuti aturan ataupun program yang diterapkan di lapas dengan baik,'' katanya.(lim)
Laporan M FADLI, Bagansiapiapi