SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sembilan orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB Selatpanjang mendapatkan Hak Integrasi Pembebasan Bersyarat (PB), Sabtu (16/9).
Pemberian Hak Integrasi PB tersebut Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 31 Agustus 2023 Nomor: PAS-1522.PK.05.09 2023 tentang Pembebasan Bersyarat kepada Narapidana.
Selain sembilan orang itu, ada juga warga binaan yang langsung mendapatkan hak integrasi dengan bebas murni atas nama Azhari.
Penyerahan Hak Integrasi PB dan Bebas Murni secara simbolis diberikan oleh Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan didampingi Staf Binadik Lapas Selatpanjang Septian Nugraha.
Kepala Lapas Selatpanjang Khairul Bahri Siregar melalui Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan mengatakan, pemberian Hak Integrasi PB merupakan hal yang rutin dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Selain itu persetujuan pemberiannya juga melalui verifikasi Dirjen terkait hingga diputuskan oleh Mentei Hukum dan HAM.
“Memang untuk kali ini cukup banyak yang menerima pembebasan bersyarat dari yang biasanya. Pada dasarnya kita hanya mengusulkan,” ungkapnya kepada Riau Pos, Ahad (17/9).
Secara umum Agus mengatakan, mereka yang mendapatkan PB memenuhi beberapa ketentuan di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko dan telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut minimal 9 bulan.
Agus juga menegaskan mereka yang mendapatkan PB tetap diwajibkan untuk malapor setiap bulannya kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti.
Agus berharap kepada penerima BP menunjukkan hal positif saat kembali beraktivitas di tengah masyarakat.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang