UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Sat Reskrim Polres Rokan Hilir ( Rohil ) melakukan penggerebekan terhadap dugaan pengerukan tanah urug ilegal yang terjadi di pinggir Jalan Lintas Riau-Sumut Km 5 Balam Kepenghuluan Bangko Permata, Bangko Pusako baru-baru ini.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan tersangka dan menyita satu unit alat berat jenis ekskavator sebagai barang bukti.
Kapolres Rohil AKBP Pramudianto SH SIK MSI melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan tersangka yakni Pasrah (31), Rezi (25), Dani (31), Kusbari (50) dan Yuswan (33). Para tersangka berbagi peran, ada yang menjadi operator alat berat, supir truk serta tukang catat.
''Pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang diterima polisi, selanjutnya Kanit II Tipiter Sat Reskrim Polres Rohil melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut,'' katanya, Rabu (18/1).
Sesampainya di TKP, kata Juliandi tim melihat satu unit alat berat jenis ekskavator dan beberapa mobil dump truck yang berada di lokasi sedang melakukan aktivitas pengerukan tanah urug.
Kemudian lanjutnya tim langsung melakukan interogasi terhadap operator alat berat guna menunjukan surat tugas dan izin yang dimiliki terhadap kegiatan pertambangannya.
Namun operator mengatakan tidak mengetahui tentang izin apakah yang dimiliki untuk melakukan kegiatan tersebut, dan menjelaskan bahwa tanah urug tersebut dikerjakan untuk dijual kepada warga masyarakat sekitar.
Tim akhirnya mengumpulkan para pihak yang ada di lokasi dan membawa seluruh barang bukti untuk dimintai keterangan di kantor Sat Reskrim Polres Rohil.
Menurut Juliandi, tersangka disangkakan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(gem)
Laporan ZULFADLI, Ujungtanjung