BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau gelar kegiatan hukum pencegahan tindak pidana korupsi di daerah yang dilaksanakan di Gedung Pertemuan H Misran Rais, di Bagansiapiapi, Rabu (8/2).
Kegiatan penerangan hukum dilaksanakan Asintel Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto SH MH tersebut dibuka Bupati Rohil Afrizal Sintong dan dihadiri Wabup H Sulaiman, Sekdakab H Fauzi Efrizal, Kasi Intel Kejari Rohil Yogi Hendra SH MH, para kepala OPD, camat, lurah, datuk penghulu dan para undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Rohil Afrizal Sintong memberikan apresiasi kepada Kejati Riau yang telah melaksanakan penerangan hukum pencegahan tindak pidana korupsi kepada Pemda Rohil.
Bupati meminta, dengan penerangan hukum yang dilaksanakan agar diikuti dengan sebaik-baiknya oleh seluruh peserta. Apalagi sebut Bupati, para pengguna dan pengelola anggaran harus mempertanggungjawabkan setiap penggunaan keuangan negara.
''Tentunya kami juga ingin semua bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga kedepan tidak ada lagi yang tersangkut dengan hukum. Ikuti penerangan hukum yang dilaksanakan, jika ada yang kurang memahami silahkan bertanya secara langsung, '' katanya.
Saat ini lanjut bupati, semua informasi serba terbuka, sehingga administrasi keuangan harus benar-benar bisa di pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku.
''Saya ingin kita bekerja nyaman dan tidak ada lagi yang tersangkit dengan hukum baik dari tingkat Kepenghuluan hingga OPD karena ini juga merupakan tanggungjawab kami selaku kepala daerah,'' katanya.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, penerangan hukum yang dilaksanakan mengusung tema ''Pemantapan Karakter Generasi Anti Korupsi di Tanah Melayu Menuju Riau Berintegritas dan Unggul''.
Korupsi sebut Asintel, merupakan suatu wabah penyakit yang tidak mudah dihilangkan atau diberantas. Namun katanya, yang terbaik dilakukan adalah dengan melakukan mencegah korupsi.
Asintel menambahkan, kehadiran Jaksa bukan untuk menakut-nakuti, namun untuk memberikan pemahaman hukum kepada para pengelola keuangan Negara sehingga tidak menyalahgunakan seperti perbuatan korupsi.(fad)