ROHUL (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) masih memberikan kesempatan kepada 3.915 masyarakat yang tersebar di 16 kecamatan se Rohul yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), untuk melakukan perekaman hingga 31 Desember 2018 mendatang.
Karena dari 374.671 wajib KTP di Kabupaten Rohul, saat ini yang telah melakukan perekaman KTP-el sudah mencapai 370.756 orang atau 98,96 persen. Sisanya 3.915 belum melakukan perekaman.
Kepala Disdukcapil Rohul H Syaiful Bahri SSos MSi melalui Sekretaris Disdukcapil Rohul Khairul Akmal SSos MSi, Kamis (29/11) menjelaskan, pihaknya akan berusaha maksimal, seluruh wajib KTP di Kabupaten Rohul harus melakukan perekaman KTP-el.
Dengan telah melakukan jemput bola turun ke desa dan kelurahan yang ada di 16 kecamatan se Rohul maupun ke SLTA, untuk melakukan perekaman KTP-el secara offline kepada masyarakat yang belum perekaman KTP-el. Karena Februari 2018 hingga akhir tahun 2018, Disdukcapil Rohul akan turun ke lapangan melakukan perekaman KTP-el secara offline kepada masyarakat.
Menurutnya, Disdukcapil Rohul lakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan di Rohul di lapangan, untuk melakukan perekaman KTP-el kepada masyarakat yang belum perekaman. ‘’Saat ini Disdukcapil Rohul turun ke sekolah–sekolah, melakukan perekaman KTP-el kepada siswa SLTA yang akan menamatkan pendidikan tahun depan,’’ sebutnya.
Khairul menjelaskan, untuk mencapai target 100 persen seluruh wajib KTP di Kabupaten Rohul telah perekaman KTP-el, tidak bisa tercapai. Karena setiap hari umur dari masyarakat bertambah, khususnya siswa SLTA.
‘’Perekaman KTP-el yang dilakukan Disdukcapil Rohul dengan turun langsung ke lapangan, sebagai bentuk pelayanan administrasi kependudukan, agar wajib KTP di Rohul telah perekaman KTP-el,’’ tuturnya.(adv)