PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Realisasi perekaman data administrasi kependudukan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Pelalawan hampir sempurna. Realisasinya sudah mencapai 99,62 persen atau 415.469 orang. Hanya saja, masih ada 1.038 remaja berusia 17 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Data itu disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pelalawan H Nipto Anin SSos melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Syarbaini Hakim MPd kepada Riau Pos, Ahad (24/9) kemarin di Pangkalankerinci. Dikatakannya bahwa, jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan pada semester I 2023 (30 Juni 2023) 415.469 orang. Dari jumlah tersebut, tercatat wajib KTP-el 274.917 orang.
“Ya Alhamdulillah, persentase perekaman Disdukcapil Kabupaten Pelalawan sudah 99,62 persen. Di mana dari jumlah wajib KTP-el, yang sudah rekam sebanyak 273.879 orang. Sedangkan yang belum rekam sampai 14 Februari 2023 yakni, anak remaja yang berusia 17 tahun, ada sebanyak 1.038 orang,” terangnya.
Diungkapkan pejabat yang akrab disapa Ocu Bay ini, bahwa pihaknya tidak hanya berpangku tangan. Artinya, Disdukcapil Pelalawan terus melakukan berbagai upaya agar masyarakat yang sudah wajib memiliki kartu identitas kependudukan untuk segera mengurusnya.
“Jadi, berbagai program kami lakukan. Dengan membuat imbauan hingga jemput bola ke lapangan. Tujuannya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan masyarakat yang wajib KTP-el segera mengurus dan memilikinya. Ini tidak hanya berkaitan dengan dekatnya Pemilu 2024, tapi sudah menjadi tanggung jawab kami. Karena pentingnya KTP tidak hanya saat Pilkada saja, tapi dalam berbagai aspek pelayanan harus punya KTP,” paparnya.
Dijelaskan Bay, bahwa sempena HUT ke-24 (Oktober 1999-2023) Kabupaten Pelalawan, pihaknya juga akan full melayani masyarakat untuk KTP-el. Di mana Disdukcapil Pelalawan nantinya akan membuka stand pelayanan di stand Helat Pelalawan (HUT Pelalawan) pada 6-12 Oktober mendatang.
“Tentunya kami melayani masyarakat yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Termasuk rekam cetak KTP elektronik, terutama masyarakat usia 17 tahun yang wajib KTP,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, masalah lain, kendati masyarakat sudah 17 tahun sudah memiliki hak pilih pada Pemilu atau Pilkada, namun karena tidak punya KTP, maka tidak bisa memberikan hak suaranya. Artinya, meski masyarakat sejak lahir yang sudah terdata melalui akte kelahiran sudah punya Nomor Induk Kependudukan (NIK). Tapi, meski sudah 17 tahun karena belum punya KTP, maka tetap saja tidak bisa memberikan hak pilihnya. Padahal, mereka termasuk pemilih pemula yang potensial.
“Untuk itu, kami berharap, mudah-mudahan masyarakat bisa memanfaatkan momentum ulang tahun Kabupaten Pelalawan tahun ini dengan datang langsung ke Stand Pelayanan kami. Sehingga para anak muda atau pemilih pemula, dapat menggunakan hak suaranya pada pelaksanaan Pemilu serentak nantinya,” tutup Kabid PIAK Disdukcapil Pelalawan.(lim)
Laporan MUHAMMAD AMIN, Pangkalankerinci