PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) telah merampungkan berkas perkara dugaan korupsi dana penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2017 yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Rohul RR dan mantan bendaharanya OY.
Dalam artian, berkas perkara dugaan korupsi tersebut, telah dinyatakan p21 (berkas lengkap) dan tersangka beserta brang bukti dilimpahkan ke Kejari Rohul.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres Rohul AKBP M Hasyim Risahondua SI MSi diwakili Kabag Ops Polres Rohul Kompol Abdul Cholikhusin, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto dalam acara konfrensi pers di Mapolres Rohul, Kamis (29/11).
‘’Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, hari ini (Kamis, red) perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk segera disidangkan,’’ ujarnya.
Menurutnya tersangka RR dan OY dijerat kedalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Dalam perkara ini, Penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul menyita sedikitnya 18 jenis barang bukti, diantaranya dokumen, SPPTU, SPPGU, Tagihan Rekening Listrik, Rekening Koran, dan Pembayaran Rekening Listrik. Dimana kerugian negara diperkirakan Rp 693 juta, terkait tagihan PJU. ‘’Terdakwa RR dan OY sudah diserahkan ke Rutan Sialang Bungkuk untuk mengikuti persidangan.(epp)