STATUS CAGAR BUDAYA SEBAGIAN

Masjid Raya Turun Peringkat

Riau | Rabu, 30 Agustus 2017 - 11:50 WIB

Masjid Raya Turun Peringkat

(RIAUPOS.CO) - Dibentuknya Dinas Kebudayaan sebagai langkah mewujudkan visi Riau 2020 menjadikan Riau sebagai pusat kebudayaan Melayu di Asia Tenggara. Mengembangkan seluruh budaya benda maupun tak benda terus dilakukan Pemprov Riau melalui instansi ini. Karenanya diketahui, musibah kebudayaan pun sedang terjadi sekarang ini di Provinsi Riau.

“Musibah kebudayaan bisa berbentuk pada tidak pedulinya kita sebagai masyarakat  Melayu Riau terhadap kebudayaan kita sendiri,” kata Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau Yoserizal Zein, Selasa (29/8) pagi.

Baca Juga :GSSB Akbar, Pemprov Riau Sediakan Sarapan

Salah satu musibah kebudayaan yang sekarang sedang terjadi diungkapkan Yose sapaan akrab Kadis Kebudayaan adalah turunnya peringkat status Masjid Raya Senapelan di Pekanbaru. Di mana dalam SK Mendikbud RI Nomor 209/M/2017 tentang status bangunan cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru.

“Masjid Raya turun peringkat statusnya. Dari selama ini sebuah kawasan bangunan cagar budaya keseluruhan, sekarang diakui tinggal dinding dan tiangnya saja,” cerita Yose.

Berdasarkan Keputusan Mendikbud tersebut memang masjid yang ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya tersebut. dinilai telah mengalami perubahan wujud dan gaya, sehingga kehilangan keasliannya. Ditetapkan saat itu sesuai SK Nomor KM.13/PW.007/MKP/2004.

“Perubahan status terjadi, setelah dilakukannya renovasi kemudian tim arkeolog dari Kemendikbud melakukan kajian, sehingga mengalami penurunan status,” paparnya.

Namun demikian diakui Yose, melalui SK tersebut masih ditetapkan sisa-sisa bangunan cagar budaya Masjid Raya Pekanbaru sebagai struktur cagar budaya. Beberapa struktur bangunan yang masih dalam status cagar budaya seperti bekas tapak masjid yang pertama kali dibangun.

Kemudian ada sumur, makam Marhum Bukit dan makan Marhum Pekan. Kemudian pada 2017 terjadi revitalisasi total yang disepakati pengurus masjid. Beberapa tapak sejarah memang tetap dipertahankan, namun sebagai status cagar budaya sesuai SK Mendikbud memang tidak diperkenankan lagi karena adanya perubahan bentuk bangunan.

“Kalaupun ada pembangunan berikutnya, struktur cagar budaya tersisa diharapkan tidak diganggu lagi. Kita harus mulai berpikir dalam implementasi cagar budaya ini agar tidak terjadi penurunan lagi,” tutup Yose.(mng)

Laporan EKA GUSMADI PUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook