PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ternyata pemenang lelang pembangunan Masjid Raya Pekanbaru dan pelaksana proyek adalah kontraktor yang berbeda. Hal ini terungkap pada sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (26/7).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan dengan hakim anggota Yanuar Anadi dan Yosi Astuti ini menghadirkan saksi
Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di Setdaprov Riau Lukman Hakim. Lukman berperan melakukan proses lelang pada kegiatan proyek pembangunan Masjid Raya Senapelan tersebut.
Kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendri Junaidi, Dewi Shinta Dame Siahaan, Nuraeni Lubis dan kawan-kawan, Lukman bersaksi bahwa, perusahaan yang melaksanakan proyek masjid itu yakni CV Watashiwa Miazawa bukan kontraktor pemenang lelang.
"Jadi siapa pemenangnya dalam proses lelang yang saksi lakukan bersama Tim Pokja?" tanya JPU. Menurut Lukman, pemenang tender lelang adalah CV Era Dwi Gemilang, sementara CV Watashiwa hanya cadangan.
Namun saat JPU menanyakan mengapa bisa CV Watashiwa yang mengerjakan proyek, Lukman mengaku tidak tahu. "Tugas kami hanya sampai menentukan pemenang dan cadangan. Namun setelah dokumen lelang diserahkan ke PPK, itu menjadi kewenangan mereka dan bukan kami lagi," jawabnya.
Lukman juga tidak tahu alasan penunjukan CV Watashiwa. Padahal nilai penawaran tender yang diajukan CV Watashiwa lebih tinggi dari CV Era Dwi Gumilang. CV Watashiwa menawarkan Rp6,356 miliar, lebih tinggi dari CV Era Dwi Gemilang yang hanya Rp6,321 miliar.
Pada perkara tipikor ini, ada empat terdakwa, yakni Syafri Yafis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau. Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
Dugaan perkara tipikor ini bermula pada 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8,654 miliar.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6,321 miliar dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender mulai 3 Agustus 2021. Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, padahal bobot pekerjaan kurang dari 80 persen.
Agar pembayaran bisa dicairkan, bobot atau volume pekerjaan sengaja dicatat mencapai 97 persen. Ternyata hasil perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan, bahkan volume pekerjaan baru 78,57 persen.
Berdasarkan audit perhitungan kerugian negara oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara ditimbulkan mencapai Rp1,362 miliar.
Dalam perkara ini JPU menjerat terdakwa atas Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(end)