KORUPSI PENINGKATAN JALAN BENGKALIS

Penyuplai Material Proyek Diperiksa KPK

Riau | Kamis, 31 Januari 2019 - 10:18 WIB

Penyuplai Material Proyek Diperiksa KPK
TURUNI TANGGA: Among (baju hitam) dan Menchong (baju putih) menuruni anak tangga usai diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Hobby Sireger di Mako Brimob Polda Riau, Rabu (30/1/2019). RIRI RADAM/RIAU POS

Sementara itu, Among ketika diwawancarai mengaku dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hobby Siregar dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis.

“Saya diperiksa dari jam satu tadi (pukul 13.00 WIB, red),” sebutnya.

Baca Juga :Ajak Masyarakat Bersatu Bangun Bengkalis

Ketika disinggung berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepada dirinya dan terkait apa saja, Among enggan menjawabnya. “Semuanya sudah sama penyidik,” kata Among.

Selain dua saksi tersebut, pada hari yang sama KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC dan mantan Sekdako Dumai Muhammad Nasir. Pemeriksaan kedua tersangka dilakukan di Jakarta. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi swasta untuk tersangka Hobby Siregar. Pemeriksaan ini, lanjutnya, dilakukan di Mako Brimob Polda Riau yang berlangsung dari Senin (28/1) hingga Kamis (28/1).

“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proses pelaksanaan peningkatan jalan Batu Panjang–Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013,” sebut Febri.

Masa Penahanan Diperpanjang

Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan dua tersangka korupsi proyek Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Kabupaten Bengkalis. Ini merupakan perpanjangan pertama yang dilakukan untuk selama 30 hari ke depan. Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Denni Sembiring mengatakan permohonan perpanjangan penahanan langsung disampaikan penyidik KPK ke pengadilan.

“Perpanjangan masa penahanan untuk 30 hari ke depan. Terhitung dari tanggal 3 Februari 2019 hingga 4 Maret 2019,” sebut Denni.

Kedua tersangka tersebut ditahan KPK sejak 5 Desember 2018 lalu. Sementara perpanjangan masa penahanan ini merupakan yang pertama kali. Untuk M Nasir ditahan di Rutan Guntur sedangkan Hobby Siregar ditahan di Rutan Salemba, selama 20 hari. “Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama,” jelas Denni.

KPK Bor Proyek Tahun Jamak

Polisi bersenjata lengkap dari Polres Bengkalis mengawal tim penyidik KPK yang turun ke Bengkalis melakukan pengeboran atau kur terhadap proyek tahun jamak yang dianggarkan pada 2013 hingga 2015 lalu. Pengeboran jalan lingkar pulau Bengkalis  mulai dari Desa Sungai Alam hingga ke arah timur. Tepatnya di Desa Pambang, Kecamatan Bantan itu melibatkan 15 orang tim KPK untuk uji fisik jalan.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook