Ia pun meminta persoalan ini agar ditanggapi Gubernur Riau secara langsung. Karena sebelumnya, Komisi V sendiri sudah pernah mengusulkan agar anggaran makan anak panti ditambah. Namun usulan tersebut ditolak oleh pihak Pemprov. Padahal, penilaian dia, jumlah Rp10 ribu untuk makan anak panti sangat kecil.
Mengingat harga bahan pokok makanan sudah lebih dari jumlah yang dianggarkan. Ia juga meminta agar gubernur segera memerintahkan instansi terkait untuk segera mencairkan anggaran makan anak panti yang sudah disiapkan pemerintah.
“Kami minta Pak Gubernur agar perhatikan soal ini dengan serius. Sekali lagi saya sampaikan, sudah semester dua belum juga dicairkan anggarannya. Padahal kondisi Covid-19 ini sudah cukup menyusahkan ekonomi masyarakat. Apalagi pengurus panti asuhan,” tambahnya.
Pemerintah Harus Jujur Terkait Bansos
Terkait adanya bansos yang diberikan dari Dinas Sosial ke Panti Asuhan yang diduga tidak tepat sasaran, Pengamat Hukum Pidana UR Erdianto mengatakan, pemerintah harus jujur.
“Jika memang di dalam bansos itu terkandung pajak maka harus jujur. Harus dijelaskan. Namun, jika itu bukan pajak dipotong begitu saja dan tak berdasar masuk dalam UU Tipikor Pasal 12 Nomor E,” ucapnya.
Isi dari UU Tipikor Pasal 12 Nomor E mengatakan, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau oranglain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk dirinya sendiri.
“Maksudnya yaitu dia menerima pembayaran dengan potongan. Itu jika tidak bisa dibuktikan pajak atau yang lainnya,” ucapnya.
Melihat dari pembayaran Rp10 ribu per orang dan ternyata hanya Rp3.500 ribu per orang, dikatakannya, tidak masuk akal.(nda/s)