"Pasien isolasi mandiri agar dilayani di fasilitas pemerintah. Agar kami lebih mudah menanganinya. Kami tidak ingin isolasinya sia-sia," jelasnya.
Firdaus menyebut, sebelumnya tim satgas di lapangan sulit memantau dan mengawasi para pasien yang melakukan isolasi mandiri. Banyak dari mereka mesti mendapat akses obat dan makanan. Bahkan petugas puskemas sempat mendapati adanya pasien keluar rumah saat isolasi mandiri.
"Padahal mestinya tidak boleh keluar dan berinteraksi di luar selama isolasi. Kondisi ini dikhawatirkan akan menambah penyebaran," ujarnya.
Di Pekanbaru, pengetatan PPKM mikro diatur melalui Surat Edaran Nomor 13/SE/SATGAS/2021. Hampir dua pekan berjalan, pengetatan PPKM mikro belum secara signifikan menekan laju penyebaran Covid-19. Hingga Kamis (15/7) lalu, total kasus positif Covid-19 di ibukota Provinsi Riau ini sudah mencapai 33.925 kasus. Ini dengan 2.780 kasus positif aktif yang sedang ditangani. Terdata pula sudah 650 warga Pekanbaru meninggal dunia akibat Covid-19.
Belum diketahui berapa penambahan kasus positif Covid-19 di Pekanbaru hingga Ahad (18/7) sejak Kamis pekan lalu. Karena, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru juga tak lagi pernah rutin merilis update kasus terkait Covid-19. Laman Facebook Satgas Covid-19 Pekanbaru terakhir kali meng-update data kasus Covid-19 pada 6 Juli lalu, atau bersama dengan pengetatan PPKM mikro mulai diterapkan.
Sementara Instagram Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang disebut sebagai akun resmi malah tak sekalipun memposting informasi tentang penanganan Covid-19. Begitu pun website resmi Pemko Pekanbaru www.pekanbaru.go.id juga tak menampilkan update data kasus Covid-19 di Pekanbaru.
Pada penerapan pengetatan PPKM mikro di Pekanbaru, ada 10 hal diatur. Yakni, pertama pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kedua, kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) WFH dan 25% (dua puluh lima persen) WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Ketiga, sektor esensial seperti usaha kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi teknologi dan informasi, keuangan, perbankan sistem pembayaran, logistik perhotelan, konstruksi, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Keempat, kegiatan akad nikah/pemberkatan nikah dihadiri paling banyak 30 (tiga puluh) orang. Ada pun untuk kegiatan hajatan (kemasyarakatan) paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dan tidak ada hidangan makanan di tempat serta mendapat rekomendasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Kelima, kegiatan politik seni, sosial, budaya. Seminar, lokakarya dan pertemuan luring yang dilakukan di dalam/di luar gedung pertemuan tidak diizinkan.
Keenam, melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan terhadap kegiatan restoran kafe dan tempat usaha makanan lainnya, diizinkan melayani pelanggan di tempat sampai dengan pukul 20 00 WIB (makan/minum di tempat sebesar 25% (dua puluh lima persen). Untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, penutupan hiburan umum (club malam, diskotik, rumah biliar, gelanggang permainan ketangkasan elektronik futsal, warnet)/PUB/KTV/layanan hiburan fasilitas hotel,
Ketujuh, kegiatan ibadah pada tempat ibadah mempedomani kriteria zonasi PPKM Berbasis Mikro berskala RW, yaitu jika RW berada di zona oranye dan zona merah kegiatan peribadatan ditiadakan, untuk zona kuning dan zona hijau kegiatan ibadah dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Kedelapan, pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, atau area publik lainnya) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru. Sembilan, bagi ketua RT/RW mengaktifkan wajib lapor bagi tamu khususnya dari luar daerah yang datang ke lingkungan RT/RW dalam jangka waktu 1 x 24 jam dan mensyaratkan bukti bebas Covid-19 berdasarkan hasil tes rapid antigen atau swab PCR pada hari melapor. Bagi tamu yang tidak dapat menunjukkan dokumen hasil tes rapid antigen atau swab PCR maka posko kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan biaya karantina dibebankan kepada tamu.
Terakhir, seluruh Masyarakat Kota Pekanbaru untuk mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi kepada keluarga maupun masyarakat untuk memutus mata rantai COVID-19 menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity) dengan menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilisasi dan menghindari makan bersama), menjaga daya tahan tubuh dengan melakukan vaksinasi serta berikhtiar dan berdoa. Demikian disampaikan, untuk dapat menjadi perhatian dan dilaksanakan bersama.(sol/ali/wir/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)