BANGKINANG (RIAUPOS.CO) -- Beberapa pekan menjelang pemilu serentak 17 April mendatang, Kabupaten Kampar masih kekurangan 52 ribuan surat suara. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan pada Kamis (28/3). Jumlah itu diketahui setelah melakukan pelipatan dan sortir surat suara yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.
‘’Dari hasil sortir kami dapati kerusakan dan kekurangan sekitar 52.444 surat suara. Ini sudah kami laporkan ke KPU RI melalui surat pada tanggal 26 Maret 2019 lalu. Tapi nanti pelipatan surat suara sisa yang kurang ini, Insya Allah bisa selesai dalam satu hari. Mudah-mudahan surat suara bisa lebih cepat dikirim,’’ sebut Dahlan, kemarin.
Dahlan menyebutkan, surat suara tambahan ini diharapkan dikirim paling lambat tanggal 5 April 2019. Namun dalam skenario terburuk, surat suara tambahan itu setidaknya sudah tiba di KPU Kampar pada tanggal 9 April. Karena menurut Dahlan, pihaknya sudah menetapkan pendistribusian surat suara dimulai pada tanggal 10 April.
‘’Distribusi mulai tanggal 10 april 2019 ke kecamatan-kecamatan, dengan batas waktu terakhir sampai ke desa-desa sehari sebelum pemungutan suara. Karena surat suara 50 ribuan ini bisa selesai dilipat dalam satu hari saja. Hingga bila surat suara dari KPU RI sampai pada tanggal 9 April, bisa langsung dilipat dan pada tanggal 10 April bisa langsung didistribusikan,’’ sebut Dahlan.
Soal waktu distribusi ini sendiri sudah mendapat perhatian dari Bawaslu Kampar. Ketua Bawaslu Kampar Syawir Abdullah menyebutkan, jangan sampai kekurangan surat suara menggeser waktu pendistribusian surat suara ke daerah-daerah. Maka Bawaslu memastikan permintaan penambahan surat suara harus sudah dikirimkan ke KPU RI.
‘’Kami memang sudah meminta KPU membuat surat permintaan penambahan surat suara yang kurang ke KPU RI, secepatnya. Agar tahapan itu tidak bergeser, tapi tetap sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat KPU Riau. Kami sampaikan karena kekurangan ini mengkhawatrikan. Ketika surat suara lambat sampai, nanti ditakutkan pelipatan tidak sempat lagi,’’ terangnya.
Syawir lebih lanjut menambahkan, yang penting kekurangan surat suara dan penambahannya nanti tidak menggeser jadwal distribusi surat suara ke seluruh TPS. Bawaslu menurut Syawir akan terus memantau dan berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan tidak bergeser dari jadwal semula.
Terkait hal ini, Ketua KPU Kampar Ahmad Dahlan paham betul. KPU menurutnya akan berusaha maksimal. Mereka memahami bahwa adanya sejumlah desa yang masuk kategori sangat sulit dan sulit dalam hal pendistribusian surat suara.
‘’Jadi pada tanggal 10 April, hari pertama pendistribusian surat suara itu,’’ sebut Dahlan.(end)