POLDA PERNAH SURATI WAKO TERKAIT PROSES HUKUM

Tersangka, Syahroni Jabat Direktur Operasional BUMD

Riau | Kamis, 27 Juli 2017 - 10:08 WIB

Tersangka, Syahroni Jabat Direktur Operasional BUMD
TETAP DILANTIK: Meski berstatus tersangka, Syahroni Adrian Direktur Operasional BUMB PT Pelabuhan Dumai Berseri (kanan) tetap dilantik oleh Wali Kota Dumai, Zulkifli As, di Gedung Pendopo, Dumai, Selasa (25/7/2017).

Wako Dumai Zulkifli AS melantik dan mengambil sumpah jabatan Dewan Komisaris dan Direktur Utama dan Direktur Operasional Badan Usaha Milik Daerah PT Pelabuhan Dumai Berseri Kota Dumai periode 2017-2021, Selasa (25/7) kemarin.

Kabid Humas mengatakan, berkas perkara kasus ini sendiri sudah pernah diserahkan penyidik pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, namun dikembalikan dengan petunjuk.’’Petunjuk ini sedang dilengkapi. Terkait audit terhadap jumlah kerugian,’’ imbuhnya.

Baca Juga :Malam Pergantian Tahun Dimeriahkan Wali Band

Sementara itu, dilantiknya Syahroni disayangkan oleh korban penipuan yang melaporkan kasus ini, M Saleh Latif. Dia menilai harusnya perkara yang menyeret Syahroni menjadi pertimbangan Wako untuk memilih jadi pimpinan BUMD tersebut. ’’Kami sebagai pelapor menyayangkan itu,’’ katanya.

Dituturkannya, pelaporan dilakukan berawal dari kerjasamanya dengan Syahroni di CV Rian Mandiri. Kerja sama yang dikerjakan adalah menyediakan transportasi bus  bagi pegawai Wilmar di Dumai. Untuk kerjasama, perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus yang akan digunakan, untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah untuk menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

‘’Dijaminkan sertifikat tanah orang tua saya yang merupakan komisaris di CV itu.  Cair uang Rp1,6 miliar dan dikirim bayar tunggakan, Rp195 juta sisa pembayaran transportasi,’’ ungkapnya.

Meski sudah dilakukan pembayaran, kelebihan pembayaran ternyata dikirim Syahroni ke pihak lain. Selama setahun sejak kejadian itu, upaya meminta pertanggungjawaban dari Syahrani oleh Saleh menemui jalan buntu. Laporan ke Polda Riau kemudian dibuat untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.’’Dia menggunakan akta hak kuasa yang dibuatnya sebelum melakukan pinjaman Mei 2013. Tidak ada niat baiknya untuk menyelesaikan,’’ ungkapnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook