Ranperda Sarang Burung Walet Disahkan

Riau | Jumat, 28 Desember 2018 - 16:30 WIB

SIAK (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua DPRD Siak Sutarno memimpin sidang paripurna DPRD didampingi Ketua DPRD Indra Gunawan, Kamis (27/12) dalam penutupan masa sidang dan laporan hasil reses anggota legislatif Siak. Paripurna yang dihadiri Bupati Siak H Syamsuar kemarin, berikut mengesahkan sebuah Ranperda tentang Izin Pengelolaan Penangkaran Burung Walet.

Selain itu juga dilakukan penyampaian usulan PAW dari Fraksi PDIP di depan podium terhadap salah seorang kadernya. Jawaban soal Ranperda sendiri sebenarnya bukan soal walet saja, namun juga ada usulan Ranperda Retribusi Pelabuhan yang tampaknya belum tuntas.

Dengan agenda yang cukup padat, di mana menurut Bupati Siak H Syamsuar terdapat empat agenda pada paripurna penutupan akhir masa sidang DPRD Siak. Memang berlangsung molor sekitar hampir dua jam dari jadwal yang ditetapkan. Namun hal tersebut tidak mengurangi arti penting rapat yang digelar di ruang Panglima Ghimbam kemarin.
Baca Juga :DPRD Usulkan Ranperda Saluran Jaringan Utilitas Terpadu

‘’Dengan diterimanya salah satu ranperda, maka pengusaha walet mudah-mudahan dapat menjalankan usaha sesuai dengan peraturan berlaku. Jadi semua harus diperhatikan aspek legalitasnya,” pesan Bupati Siak Drs H Syamsuar.

Dengan menjadi perda pula, lanjut Bupati Siak maka izin sarang burung walet diharapkan benar-benar berdampak positif bagi pemasukan daerah. Karena ditegaskannya, pembentukan perda ini tidak punya kepentingan lain sebagai upaya menambah pemasukan daerah dan bagi pemerataan ekonomi masyarakat.

‘’Harus jadi sumber pendapatan bagi pengusaha dan masyarakat. Jalankan sesuai yang sudah tertuang dalam poin-poin aturannya,” pesan bupati.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook