Diungkapkan mantan Kasat Reskrim Polres Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan ini, bahwa berdasarkan penuturan saksi mata Eko Saputra (20) yang merupakan anak kandung korban, kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat tersebut bermula saat korban yang sama-sama bekerja di PT SMP dan tinggal serumah dengan pelaku, baru selesai mencuci pakaiannya di rumah kontrakan milik Haji Misran di Jalan Mayang, Sabtu (30/6) malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Saat hendak menjemur pakaian yang telah dicucinya, korban melihat ada pakaian lain yang ternyata milik pelaku Pranel tergantung di kawat jemuran dalam kamar mandi rumah kontrakan tersebut.
“Karena korban tetap ingin menjemur pakaiannya di kawat jemuran tersebut, maka korban pun memindahkan pakaian milik pelaku ke tempat lain di dalam kamar mandi, yakni di dalam sebuah ember. Dan setelah selesai menjemur pakaiannya, maka korban pun keluar rumah untuk mencari minuman dingin yang tidak jauh dari kontrakan tersebut,” papar Teddy, berdasarkan pengakuan saksi mata Eko Saputra.
Hanya saja, sambung mantan Kanit Reskrimsus Subdit II Polda Riau ini, saat korban kembali ke rumah kontrakan tersebut setelah minum, korban mendengar suara ribut-ribut dari dalam rumah. Di mana dari dalam rumah tersebut, korban mendengar suara pelaku yang sedang memarahi saksi Eko Saputra karena tidak terima pakaian yang dijemur pelaku dipindahkan korban tanpa memberitahukannya kepada pelaku.
Jadi pelaku tidak terima atas perlakuan korban, berteriak memarahi anak korban, karena memindahkan pakaiannya yang dijemurnya di kawat jemuran kamar mandi tanpa berbicara kepada pelaku.
Sedangkan saksi yang merasa tidak terima dimarahi, mencoba untuk memberikan penjelasan. Hanya saja, pelaku yang telah disulut emosi, tetap tidak terima atas perlakuan korban, sehingga cekcok mulut antara pelaku dan anak korban pun tak dapat terbendung.
Sedangkan korban yang mendengar cekcok tersebut, langsung masuk ke dalam rumah dan berusaha untuk melerai perang mulut tersebut. Namun, nahas dialami korban saat berusaha melerai cekcok tersebut. Ternyata pelaku yang sudah dikuasai amarah tiba-tiba melihat sebilah pisau yang berada di atas sebuah meja di dalam rumah tersebut. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menusuk atau menikam bagian dada sebelah kiri korban menggunakan sebilah pisau, sehingga korban langsung roboh bersimbah darah,” ujarnya.
Ditambahkan Teddy, pelaku yang melihat korban roboh, langsung melarikan diri keluar rumah menuju Jalan Lintas Timur sambil membawa pisau tersebut. Sedangkan saksi yang tak tega melihat kondisi ayahnya bersimbah darah, langsung berteriak meminta pertolongan kepada warga lainnya dan membawa korban ke rumah sakit. Korban dilarikan ke RS Efarina Pangkalankerinci untuk mendapatkan pertolongan medis. Hanya saja, kondisi luka yang dialami korban cukup parah, sehingga dalam perjalanan menuju rumah sakit, nyawa korban tak dapat tertolong dan akhirnya meninggal dunia.
“Anak korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku, langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Unit Reskrim Polres Pelalawan. Berkat kerja keras hanya dalam waktu 2,5 jam atau tepatnya Sabtu (30/6) sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku akhirnya berhasil kita tangkap saat hendak melarikan diri menuju kampung halamannya di Kayu Agung, Kota Pelembang, Provinsi Sumatera Selatan menggunakan bus di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras,” tutupnya.(amn)