PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO )--------- Seorang pekerja PT SMP yang merupakan subkontraktor perusahaan pulp berinisal Pra (25), tega menikam teman sekerjanya berinisial Muh (43) hingga meregang nyawa, Sabtu (30/6) sekitar pukul 18.45 WIB.
Kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat ini, dilakukan pelaku karena merasa sakit hati baju yang telah dicuci dan dijemurnya di kamar mandi rumah kontrakan bersama di Jalan Mayang, Kelurahan Pangkalankerinci Kota, Kecamatan Pangkalankerinci, dipindahkan oleh korban ke tempat lain.
Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim AKP Teddy Adrian SH, Ahad (1/7) membenarkan adanya tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan korban atas nama Muhammad Jahri (43) meninggal dunia.
“Saat ini, pelaku telah kami amankan di Mapolres Pelalawan berserta barang bukti sebilah pisau, guna proses hukum lebih lanjut. Sedangkan pelaku kami jerat dengan pasal 338 KUHP jo 335 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun,” terang Kasat Reskrim.