Komit Renaksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Riau | Kamis, 28 Februari 2019 - 10:15 WIB

ROHUL (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu pada 2016 telah menunjukkan komitmennya dalam pencegahan korupsi terintegrasi dengan telah melaksanakan penandatanganan kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait rencana aksi (Renaksi) program pemberantasan korupsi terintegrasi.

 Terhadap rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi, telah diberi arahan, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan APBD, harus terinterasi dan itu dituangkan ke dalam bentuk e-planing hingga e Monev (monitoring dan evaluasi).

‘’Renaksi program pemberantasan korupsi terintegrasi sudah kita laksanakan. Semuanya itu harus masuk ke dalam sistem aplikasi pencegahaan korupsi e-planing, e-budgeting hingga monev yang dievaluasi oleh KPK. Itu semua terintegrasi keseluruhannya dengan membuka aplikasi e planning, tergambar mulai dari perencanaan hingga sampai pertanggungjawaban yang dimulai tahun 2017,’’ ungkap Sekda Rohul H Abdul Haris SSos MSi menjawab Riau Pos, Rabu (27/2), terkait rapat koordinasi evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program 2019 di Pekanbaru, Senin (25/2).   Ia menegaskan,  untuk perencanaan program kegiatan pemerintah daerah telah mengingat kepada OPD Rohul tidak ada lagi yang menyusul di belakangan hari. 
Baca Juga :Polisi Tangani Ribuan Kasus C3, Perkara Korupsi hingga Afiliator Judi

Karena sudah masuk ke dalam sistem aplikasi pencegahan korupsi e-planing hingga monev. Bahkan menurutnya, Bappeda Rohul sudah buat sistem perencanaan itu, dimana seluruh perencanaan anggaran harus tertuang di dalam setiap pembahasan perencanaan anggaran. 

Harus ada dokumentasi, visual, catatan dan sebagainya harus ada nutulennya hingga terintegrasinya perencanaan anggaran ke dalam aplikasi e planning. (adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook